| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2026/PN Pdg | Gusti Murdani Chan, S.H, M.H. | RONI OKBRI ANANDA PGL RONI BIN ALIZAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-829/L.3.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primer Bahwa Terdakwa RONI OKBRI ANANDA Pgl RONI Bin ALIZAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Hayati Jalan Raya By Pass No. 14 KM 11 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”
Subsider Bahwa Terdakwa RONI OKBRI ANANDA Pgl RONI Bin ALIZAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Hayati Jalan Raya By Pass No. 14 KM 11 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
