Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Pdg Gusti Murdani Chan, S.H, M.H. RONI OKBRI ANANDA PGL RONI BIN ALIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-829/L.3.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Murdani Chan, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI OKBRI ANANDA PGL RONI BIN ALIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

Bahwa Terdakwa RONI OKBRI ANANDA Pgl RONI Bin ALIZAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Hayati Jalan Raya By Pass No. 14 KM 11 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”

 

Subsider

Bahwa Terdakwa RONI OKBRI ANANDA Pgl RONI Bin ALIZAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Hayati Jalan Raya By Pass No. 14 KM 11 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,

Pihak Dipublikasikan Ya