Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.Sus/2026/PN Pdg BEATRIX BERLINA PS,SH.MH GUSPIDA YANTI BINTI GUSRIJALDI PGL. PIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 519/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4638/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX BERLINA PS,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSPIDA YANTI BINTI GUSRIJALDI PGL. PIDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa GUSPIDA YANTI binti GUSRIJALDI Pgl. PIDA pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul 19.30 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di jalan Teduh Kel. Jati Baru Kec. Padang Timur kota Padang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastic klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu dengan berat bersih 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram,

 

Atau

KEDUA:

Bahwa Terdakwa GUSPIDA YANTI binti GUSRIJALDI Pgl. PIDA pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.55 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di samping Pertamina Jati Baru Kec. Padang Baru Kec. Padang Timur kota Padang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastic klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu dengan berat bersih 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya