| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IQBAL SUHENDRA Pgl. IQBAL Bin ERWANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.55 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Toko di Jalan Jati No. 29 Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |