| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 09 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 08 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Budi S S,H. | tribes miarta |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | kopogi(koperasi profesi obstetri ginkologi indonesia)cabang padang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
XI. PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi hubungan kerja yang sah antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan pembayaran upah di bawah Upah Minimum adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara lisan adalah tidak sah;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan perkara ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021;
- Menghukum Tergugat membayar hak cuti tahunan Penggugat yang belum diambil dan belum dibayar;
- Menghukum Tergugat memenuhi kewajiban BPJS Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR:
Putusan yang seadil-adilnya |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |