| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT FAUZI Pgl. PUJI Alias PUJI GOBEN Bin JULIUS pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Belanti Permai Blok C No. 15 Ulak Karang Gunung Panggilun Kec. Padang Utara kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang milik orang lain pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |