Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2.Voni Amedia Putri,SH
TAUFIK HIDAYAT BIN DASRIL PGL. TOPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4462/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2Voni Amedia Putri,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT BIN DASRIL PGL. TOPIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Taufik Hidayat bin Dasril pgl. Topik, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Lubuak Bagaluang Nan XX Kecamatan Lubuag Bagaluang Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastic warna bening berisikan biji, daun dan ranting narkotika jenis ganja dan 1 (satu) linting rokok berisikan biji, daun dan ranting narkotika jenis ganja hasil timbang total berat bersih 2,01 gram (dua koma nol satu gram)

 

ATAU :

Kedua :

Bahwa terdakwa Taufik Hidayat bin Dasril pgl. Topik, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Lubuak Bagaluang Nan XX Kecamatan Lubuag Bagaluang Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastic warna bening berisikan biji, daun dan ranting narkotika jenis ganja dan 1 (satu) linting rokok berisikan biji, daun dan ranting narkotika jenis ganja hasil timbang total berat bersih 2,01 gram (dua koma nol satu gram),

Pihak Dipublikasikan Ya