Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Pdg YESI YULANDA 1.BAGINDO ASLI E G
2.YAUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YESI YULANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGINDO ASLI E G
2YAUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Jual Beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat 1 tertanggal 08 November 2023 atas sebidang tanah dan bangunan Objek Perkara seluas 300 m?2; sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik NIB : 03.01.000020776.0 atas nama BAGINDO ASLI E G dengan harga Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik yang wajib mendapat perlindungan hukum;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 300 m?2; beserta 1 (satu) unit bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Perjuangan Raya RT 05 RW 03, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik NIB : 03.01.000020776.0 atas nama BAGINDO ASLI E G;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak memfasilitasi dan/atau tidak melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Objek Perkara kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk melakukan pencatatan peralihan hak / balik nama atas Sertifikat Hak Milik NIB: 03.01.000020776.0 dari atas nama BAGINDO ASLI E G (Tergugat 1) menjadi atas nama YESI YULANDA (Penggugat);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas I A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak