| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa pelawan memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban berdasarkan akta perdamian no.88/Pdt.G/2023/Pn.Pdg
- Memerintahkan penundaan pelaksanan Penetapan Sita Eksekusi No.14/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg tertanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan perkara perlawanan eksekusi ini diperiksa dan di putus secara berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No.14/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg tertanggal 1 Oktober 2025 sebagai penetapan yang prematur sehingga harus dinyatakan Tidak sah atau setidaknya tidak dapat dilaksanakan
- Menyatakan bahwa sita eksekusi atas objek-objek milik Pelawan tidak dapat dilanjutkan sepanjang masih terdapat sengketa mengenai jumlah kewajiban Pelawan;
- Menyatakan bahwa terhadap objek berupa:
- Satu unit rumah di Komplek Gando Permata Blok F.2, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung;
- Satu unit bangunan kantor di Jalan Parak Gadang Nomor 26 F;
- Satu unit mobil Lexus bernomor polisi B 969 KIM.
- Pelaksanaan sita eksekusi harus ditunda sampai terdapat kepastian hukum mengenai jumlah kewajiban pelawan
- Menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
-
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono Ex aequo et bono).
|