Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2026/PN Pdg Hendra Gunawan Yarsina Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yarsina Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan sepenuhnya.
  2. Menyatakan bahwa pelawan memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban berdasarkan akta perdamian no.88/Pdt.G/2023/Pn.Pdg
  3. Memerintahkan penundaan pelaksanan Penetapan Sita Eksekusi No.14/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg tertanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan perkara perlawanan eksekusi ini diperiksa dan di putus secara berkekuatan hukum tetap
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No.14/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg tertanggal 1 Oktober 2025 sebagai penetapan yang prematur sehingga harus dinyatakan Tidak sah atau setidaknya tidak dapat dilaksanakan
  5. Menyatakan bahwa sita eksekusi atas objek-objek milik Pelawan tidak dapat dilanjutkan sepanjang masih terdapat sengketa mengenai jumlah kewajiban Pelawan;
  6. Menyatakan bahwa terhadap objek berupa:
  7. Satu unit rumah di Komplek Gando Permata Blok F.2, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung;
  8. Satu unit bangunan kantor di Jalan Parak Gadang Nomor 26 F;
  9. Satu unit mobil Lexus bernomor polisi B 969 KIM.
  10. Pelaksanaan sita eksekusi harus ditunda sampai terdapat kepastian hukum mengenai jumlah kewajiban pelawan
  11. Menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
  12. SUBSIDAIR

    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak