| Petitum |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM POKOK PERKARA:
A. PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT adalah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kekurangan upah PENGGUGAT yang berada di bawah UMP selama PENGGUGAT bekerja di tempat TERGUGAT sejumlah Rp.52.349.940 (Lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
TAHUN
|
GAJI
|
UMP
|
SELISIH
|
12 BULAN
|
|
2015
|
1.000.000
|
1.615.000
|
615.000
|
7.380.000
|
|
2016
|
1.500.000
|
1.800.000
|
300.000
|
3.600.000
|
|
2017
|
1.000.000
|
1.900.000
|
900.000
|
10.800.000
|
|
2018
|
2.000.000
|
2.119.067
|
119.067
|
1.428.804
|
|
2019
|
2.000.000
|
2.289.228
|
289.228
|
3.470.736
|
|
2020
|
2.000.000
|
2.484.041
|
484.041
|
5.808.492
|
|
2021
|
2.000.000
|
2.484.041
|
484.041
|
5.808.492
|
|
2022
|
2.513.000
|
2.512.539
|
-
|
-
|
|
2023
|
2.213.000
|
2.742.476
|
529.476
|
6.353.712
|
|
2024
|
2.582.000
|
2.811.449
|
229.449
|
2.753.388
|
|
2025
|
2.582.000
|
2.994.193
|
412.193
|
4.946.316
|
|
TOTAL
|
52.349.940
|
- Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 26.887.858.- (Dua Puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan hak cuti tahunan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 12.934.916,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
a.
|
Uang pesangon
|
9 x Rp. 2.994.193,47.-
|
= Rp. 13.473.871.-
|
|
b.
|
Uang penghargaan masa Kerja
|
4 x Rp. 2.994.193,47.-
|
= Rp. 11.976.774.-
|
|
c.
|
Uang penggantian hak (transportasi dan cuti)
|
12 x Rp. 119.767,74.-
|
= Rp. 1.437.213.-
|
|
d
|
Hak cuti tahunan pekerja (tahun 2016 - 2024)
|
12hari x 9 x Rp. 119.767,74
|
= Rp. 12.934.916.-
|
|
TOTAL
|
= Rp. 39.822.774.-
|
- Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan pekerjaan dengan baik selama bekerja dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.
B. SUBSIDER
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |