Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2026/PN Pdg Yuni Warti TITI SUMARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuni Warti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITI SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala dinas PUPR Kota Padang (Pemerintah Kota Padang, Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang)
2Badan Pertanhan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membangun rumah dengan Sebagian bangunan atau balkon yang berada di Lantai 2 dan atau Atap yang masuk ke wilayah Sertifikat Hak Milik Penggugat yaitu SHM. No. 2806, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Luas Tanah 162 M2 a/n WIRNIS (Ibu Penggugat)) secara nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera membongkar dan merobohkan sebagian bangunan atau balkon yang berada di Lantai 2 dan atau Atap yang masuk ke wilayah Sertifikat Hak Milik Penggugat yaitu SHM. No. 2806, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Luas Tanah 162 M2 a/n WIRNIS (Ibu Penggugat), dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT.----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian secara TUNAI kepada PENGGUGAT yaitu:------------------------------------------------------------------

 

Kerugian Materiil

Yaitu kerugian nyata yang dialami Penggugat akibat kerusakan bangunan rumah yang terus-menerus ditimpa air cucuran atap milik Tergugat sejak tahun 1988, serta terhalangnya hak Penggugat untuk merenovasi rumahnya sendiri. Apabila dinilai dengan uang, kerugian materiil tersebut adalah sebesar: Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Biaya mana merupakan biaya Perbaikan selama ini dan biaya Estimasi Perbaikan kedepan.--------------------------------------------------------

 

Kerugian Immateriil

Yaitu rasa tidak aman, tidak nyaman, tekanan psikologis, serta hilangnya ketenangan hidup yang dialami Penggugat beserta ibunya yang telah lanjut usia selama puluhan tahun akibat konflik ini dan kondisi rumah yang terus rusak. Kerugian immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti dengan uang, namun demi keadilan yang patut dan wajar, PENGGUGAT menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).----------------------------------------

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini.------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak