| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelepasan saham PENGGUGAT pada PT. DSH berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. DSH Nomor 236 tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat di hadapan KEVIN HUTAMA SUTANDI, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, berjanji untuk membebaskan lahan Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas ±163 Ha (lebih kurang seratus enam puluh tiga hektar) dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Selatan dengan Kelurahan Anak Air; Sebelah Barat dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Timur dengan Aliran Sungai Bangek dengan nilai sejumlah Rp 182.152.064.232 (Seratus delapan puluh dua miliar seratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) adalah sah secara hukum;
- Menyatakan kewajiban Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Rp 182.152.064.232 (Seratus delapan puluh dua miliar seratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), Para TERGUGAT dikurangi sejumlah Rp 82.600.109.178,- (delapan puluh dua miliar enam ratus juta seratus sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah); berjumlah Rp. 99.551.955.054,- (Sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima puluh empat rupiah) dan Atas perpindahan Saham PENGGUGAT kepada TERGUGAT 3 senilai Rp 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ), yang baru dibayarkan senilai Rp 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ), sehingga masih tersisa kekurangan pembayaran senilai Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
- Menyatakan tindakan Para TERGUGAT yang belum melunasi pembayaran membebaskan lahan Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas ±163 Ha (lebih kurang seratus enam puluh tiga hektar) dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Selatan dengan Kelurahan Anak Air; Sebelah Barat dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Timur dengan Aliran Sungai Bangek dengan nilai sejumlah Rp 182.152.064.232 (Seratus delapan puluh dua miliar seratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan kekurangan pembayaran perpindahan saham senilai Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah ) merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan jumlah Wanprestasi Para TERGUGAT yang belum melunasi pembayaran membebaskan lahan Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas ±163 Ha (lebih kurang seratus enam puluh tiga hektar) dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Selatan dengan Kelurahan Anak Air; Sebelah Barat dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Timur dengan Aliran Sungai Bangek adalah sejumlah Rp. 99.551.955.054,- (Sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima puluh empat rupiah) dan kekurangan pembayaran perpindahan saham senilai Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT untuk pelunasan pembayaran membebaskan lahan Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas ±163 Ha (lebih kurang seratus enam puluh tiga hektar) dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Selatan dengan Kelurahan Anak Air; Sebelah Barat dengan Kawasan Hutan Lindung; Sebelah Timur dengan Aliran Sungai Bangek adalah sejumlah Rp. 99.551.955.054,- (Sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima puluh empat rupiah) dan kekurangan pembayaran perpindahan saham senilai Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah);
- Meletakkan sita jaminan atas aset PT. DSH (TERGUGAT 1) yaitu tanah dengan:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 884, Surat Ukur tanggal 7 Agustus 2019 No. 01980/2019, Luas 82.690 M2 atas nama PT. DEMPO SEIBA HILL (PT. DSH), terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB Nomor 885, Surat Ukur tanggal 7 Agustus 2019 No. 01981/2019, Luas 58.275 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000021826.0, Luas 59.940 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000021657.0, Luas 29.338 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000021827.0, Luas 73.913 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000022527.0, Luas 115.058 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000022298.0, Luas 27.762 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000022526.0, Luas 94.588 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
- SHGB NIB. 03.01.000022525.0, Luas 43.273 M2 atas nama PT. DSH, terletak di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
- Menyatakan perkara ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) RBg, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per hari yang harus dibayar Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u : bila Pengadilan Negeri Padang C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |