| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 634/Pid.B/2026/PN Pdg | MEGA PUTRI, SH, MH | EFIL SAGITA PGL EFIL BIN SYAFRIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 634/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5991/L.3.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa EFIL SAGITA Pgl EFIL Bin SYAFRIADI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Hidayah Parak Buruak RT. 001 RW. 004 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”
Atau Kedua Bahwa terdakwa EFIL SAGITA Pgl EFIL Bin SYAFRIADI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Hidayah Parak Buruak RT. 001 RW. 004 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”
Atau Ketiga Bahwa terdakwa EFIL SAGITA Pgl EFIL Bin SYAFRIADI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Hidayah Parak Buruak RT. 001 RW. 004 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
