Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2026/PN Pdg koperasi pembangunan usaha sumatera barat(KOPUS) martha novan Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1koperasi pembangunan usaha sumatera barat(KOPUS)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1martha novan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dessy daud
2fardian syamsir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum PRIMER
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp695.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi;
  5. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas:
    1. Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016 atas nama Dessy Daud;
    2. SHM atas nama Dessy Daud;
    3. Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2017 atas nama Fardian Syamsir;
    4. Seluruh aset milik Tergugat;
  1. Menyatakan penyerahan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan surat penyerahan jaminan dan/atau persetujuan penggunaan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum (apabila bukti tersebut ada dan akan diajukan di persidangan);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak