| Petitum |
DALAM PROVISI :
Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk menguburkan jasad-jasad keluarganya yang lain, kerabatnya dan/ atau kaum Para Tergugat bilamana terjadi persitiwa kematian dalam keluarga, kerabat dan/ atau kaum Para Tergugat selama pemeriksaan perkara ini berjalan sampai adanya keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas Luas + 284 M2 (dua ratus delapan puluh empat meter per segi) yang terletak di Jl. Pagang Dalam, RT. 005 RW. 008 Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan identitas Sertipikat Hak Milik Nomor 10 atas nama MASRUL (PENGGUGAT), Gambar Situasi Nomor 1565, Tanggal 9 Juli Tahun 1981; ---
- Menyatakan NURJANNAH BINTI LIYAIH wafat tanggal 30 Desember 2021 dalam usia 85 tahun, Alm. SYAMBASRI BIN DARWIS wafat tanggal 15 Juni 2023 dalam usia 51 tahun, Alm. RICO S wafat tanggal 1 April 2025, BURHAN wafat tanggal 1 Januari 2026 dalam usia 86 tahun adalah benar kerabat atau saudara Para Tergugat; ---------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah Penggugat tanpa hak dengan cara menguburkan 4 (empat) jasad kerabatannya di tanah Penggugat tanpa ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan hak keperdataanya akibat Penguburan jasad-jasad yang dilakukan oleh Para Tergugat di atas tanah milik PENGUGGAT;-------------
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pengosongan atau Membongkar 4 (empat) kuburan yang berada di tanah milik Penggugat dan memindahkan jasad-jasad tersebut ke tempat lain di luar tanah Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat; dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, mohon untuk melaksanakan pengosongan dan/atau pembongkaran dan memindahkann jasad-jasad tersebut dengan bantuan alat kelengkapan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat: -----------------------------------------------------------------
Kerugian Materil:
- Penggugat kehilangan Pembeli yang telah bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per meter sehingga kerugian materiil sebesar Rp. 369.200.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Akibat daripada perbuatan Tergugat-Tergugat, maka Penggugat kehilangan keuntungan yakni bilamana Penggugat menyewakan tanah tersebut dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun dikalikan 5 (lima) tahun dihitung per 2021 sampai dengan saat ini sehingga total sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta lima juta rupiah); --------------------------------------------------------
-
- Bahwa Para Tergugat menguburkan para kerabatnya di tanah Penggugat tanpa ijin menimbulkan konflik sosial dan mencemarkan nama baik serta kehormatan keluarga Penggugat bilamana (dikemudian hari) Penggugat membongkar semua makam tersebut; apabila dinilai dengan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|