Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg ALFIZA DZIKRI AULIA, SH BUDI YONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3202/L.3.24/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIZA DZIKRI AULIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI YONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa BUDI YONO selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 821.23/19/BKPSDM-218 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 Januari 2018 dan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 100.3.3.2/428/KPTS-BUP/2024 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 31 Desember 2024, sekira pada bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya di Jalan Lintas Sumatera KM. 2 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum, yaitu terdakwa dengan sengaja melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dengan cara melakukan pengajuan pencairan melalui akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Bendahara Dinas Pendidikan, akun PPK Dinas Pendidikan dan akun PA Dinas Pendidikan yang tersimpan pada laptop Terdakwa dan melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan cara menggunakan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Bendahara Pengeluaran, Akun PPK dan Akun PA pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya yang mana akun-akun tersebut tersimpan pada laptop Terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur: "Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”, Pasal  9 ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur: “melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah.”, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri dan perbuatan terdakwa itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 589.849.590,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11/PKKN/Inspektorat-2025 tanggal 04 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025 Saksi ZULFAN AKBAR selaku Bendahara Dinas Pendidikan pada saat melakukan pengecekan laporan fungsional dalam rangka persiapan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah bulan Mei tahun 2025 ke Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah (BKD) menemukan adanya kejanggalan jumlah nominal pada belanja gaji THL dan outsourcing yang jumlahnya 2 (dua) kali lipat dari yang seharusnya.
  • Bahwa ditemukan 5 (lima) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan kegiatan yang sama tetapi nomor rekening penerima berbeda senilai Rp 367.279.050,00. (tiga ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dimana rekening penerimanya adalah rekening atas nama Terdakwa BUDI YONO.
  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut Saksi ZULFAN AKBAR melapor kepada Kabid Perbendaharaan/Kuasa BUD yakni Terdakwa BUDI YONO, Kasubid Verifikasi yakni Saksi WIDE SANORA dan Kepala Dinas Pendidikan yakni Saksi BOBBY PERDANA RIZA.
  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, Saksi ZULFAN AKBAR menyampaikan kepada Terdakwa BUDI YONO terkait adanya penambahan 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada kegiatan yang sama, namun dengan nomor rekening penerima berbeda senilai Rp90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah). Dengan penambahan tersebut, jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada kegiatan yang sama tetapi menggunakan rekening penerima berbeda menjadi 6 (enam) SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dengan total nilai Rp457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) yang seluruhnya dicairkan dan masuk ke rekening atas nama Terdakwa BUDI YONO.
  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya mengirimkan Surat Permohonan dengan Nomor: 420/1121/Disdik-2025 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya terkait adanya kondisi kesalahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dimana adanya pencairan tanpa sepengetahuan Pihak Dinas Pendidikan pada:
  1. Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD;
  2. Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan;
  3. Belanja Jasa Tenaga Administrasi;
  4. Belanja Gaji Pokok PNS.

Dengan nilai total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp. 457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

  • Bahwa terhadap Surat Permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tersebut Saksi ASRIL selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya melakukan pengecekan dan penelusuran bersama Saksi IRMA MIRSYA selaku Kepala Bidang Akuntasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap rekening kas daerah dan juga melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja daerah bulanan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor: 900.1.6.3/159-BAR.Aklap/2025 pada tanggal 2 Juni 2025 telah dilaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah periode Mei 2025 pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan Dinas pendidikan.
  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tesebut didapatkan kesimpulan bahwa ditemukan 6 (enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan tetapi nomor rekening penerimanya ditujukan atas nama BUDI YONO. Namun berdasarkan keterangan dari Saksi ZULVAN AKBAR Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Saksi FIRMAN RISKI selaku PPK Dinas Pendidikan dan Saksi BOBBY PERDANA RIZA selaku Kepala Dinas Pendidikan/Pengguna Anggaran tidak pernah mengajukan SPP dan SPM terhadap 6 (enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan tersebut.
  • Bahwa Kegiatan yang pencairannya masuk ke rekening Terdakwa antara lain yakni:

 

No

Tgl Pengajuan SP2D

Tgl Pencairan SP2D

Nomor SP2D

Keterangan

Netto (Rp)

Rek. Penerima

1

30 April 2025

8 Mei 2025

13.10/04.0/000035/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran tunjangan khusus Guru,ASN jenjang DIKDAS dan PAUD Carry Over (CO) Triwulan 4 Bulan Oktober s.d Desember 2024 SKPD Dinas Pendidkan an.Surlisni dkk

200.000.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

2

2 Mei 2025

20 Mei 2025

13.10/04.0/000040/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan dan Penyimpanan Barang OPD Bulan Maret 2025 SKPD Dinas Pendidkan An. Bobby P Riza, S.STP,MSi Dkk

20.100.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

3

18 Mei 2025

20 Mei 2025

13.10/04.0/000041/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing kebersihan, keamanan, dan Supir pada SKPD Dinas Pendidikan Bulan April 2025 an.Via Arvi Asih, dkk

29.241.550,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

4

 8 Mei 2025

21 Mei 2025

13.10/04.0/000042/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Pembayaran Gaji pegawai Non ASN pasca Seleksi PPPK Tahun 2024 Bulan April SKPD Dinas Pendidikan an. Suriati Binti Mahmud dkk

66.469.500,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

5

16 April 2025

21 Mei 2025

13.10/04.0/000043/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Belanja langsung untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, kebersihan, keamanan dan supir pada Bulan Januari dan Februari 2025 SKPD Dinas Pendidikan an. Syafrina dkk

51.468.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

6

8 Mei 2025

22 Mei 2025

13.10/04.0/000044/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Pembayaran Gaji Pegawai perpanjangan Non ASN Pasca seleksi PPPK tahun 2024 bulan April SKPD Dinas Pendidikan an. Suriati Binti Mahmud dkk

90.000.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

 

Jumlah

457.279.050,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dengan cara melakukan pengajuan pencairan melalui akun SIPD milik Bendahara Dinas Pendidikan, akun PPK Dinas Pendidikan dan akun PA Dinas Pendidikan yang tersimpan pada laptop Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BOBBY PERDANA RIZA, Terdakwa pernah meminta akun SIPD miliknya dan Akun SIPD milik Saksi ZULVAN AKBAR dengan alasan adanya perbaikan atau maintenance pada aplikasi SIPD.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan akun tersebut untuk membuat SPP dan SPM yang Terdakwa buat sendiri dengan mencantumkan rekening Bank Nagari milik Terdakwa dengan nomor rekening 14030210021846 a.n. BUDI YONO. Terhadap SPP dan SPM tersebut Terdakwa melakukan verifikasi sendiri menggunakan akun Kuasa BUD dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap SPP dan SPM tersebut.
  • Bahwa Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan yang pencairannya masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah Bulanan Nomor: 900.1.6.3/173-BAR.Aklap/2025 pada tanggal 10 Juli 2025 dilaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah periode Mei 2025 pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut ditemukan selisih sebesar Rp 132.570.540,00. (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang disebabkan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada kegiatan yang sama pada sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Tgl Pengajuan SP2D

Tgl Pencairan SP2D

Nomor SP2D

Keterangan

Pencairan (Rp)

Potongan Pajak Negara (Rp)

Keterangan

1

6 Mei 2025

7 Mei 2025

13.10/04.0/000042/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Kontrak 100% Keg. Admistrasi Umum Perangkat Daerah Pek.Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) / Kontrak (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025, tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV

132.570.540,00

15.526.279,00

Pengajuan SPP dan SPM yang dilakukan oleh SKPD SEKRETARIAT DPRD

2

6 Mei 2025

19 Mei 2025

13.10/04.0/000050/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Kontrak 100% Keg. Admistrasi Umum Perangkat Daerah Pek.Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) / Kontrak (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025, tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV

132.570.540,00

-

Pengajuan SPP dan SPM yang dilakukan oleh Sdr. BUDI YONO tanpa sepengetahuan Sekretariat DPRD

 

  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut disimpulkan sebagai berikut:
    1. Terdapat selisih sebesar Rp 132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang disebabkan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada kegiatan yang sama pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya ke Rekening CV. BUFARATI.
    2. Terhadap Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 19 Mei 2025, mekanisme pengajuan SPP dan SPM tidak melalui fungsi tata usaha keuangan di Sekretariat DPRD.
    3. Pencatatan Pengembalian belanja sebesar Rp.132.570.540 dicatat pada SIPD RI tanggal 6 Mei 2025 dengan nomor STS13.10/07.0/00001/LS/4.02.0.00.0.01.0000/P3/5/2025.
  • Bahwa terhadap pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6 Mei 2025 yang pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 Mei 2025 dilakukan tanpa sepengetahuan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYAFRINAL selaku terhadap penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: STS13.10/07.0/00001/LS/4.02.0.00.0.01.0000/P3/5/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang dibuat oleh Terdakwa memang ada pencatatan pengembalian secara sistem dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp.132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) atas nama CV. BUFARATI, namun menurut informasi dari Saksi IRMA MIRSYA bahwa STS sudah diterbitkan namun faktanya uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Daerah.
  • Bahwa alasan Terdakwa membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda karena pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi YURNALIS selaku direktur CV. BUFARATI sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta).
  • Bahwa beberapa hari sejak meminjamkan uang tersebut Saksi YURNALIS menagih uang yang Terdakwa pinjam dan selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Kontrak 100% Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Pekerjaan Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025 tanggal 5 Januari 2025 dengan Penyedia CV. Bufarati sejumlah Rp. 132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) dimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan di tanggal 19 Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan cara menggunakan akun SIPD Bendahara Pengeluaran, Akun PPK dan Akun PA pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya yang mana akun-akun tersebut tersimpan pada laptop Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakses Akun SIPD milik Bendahara Pengeluaran, Akun SIPD milik PPK dan Akun SIPD milik PA Sekretariat DPRD untuk membuat sendiri SPP dan SPM terhadap kegiatan Pembayaran Kontrak 100% Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Pek. Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)/Kontrak (SPK) Nomor : 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025 tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV dan selanjutnya diverifikasi sendiri oleh Terdakwa selaku Kuasa BUD lalu kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap SPP dan SPM yang diajukannya tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerbitkan 7 (tujuh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu 6 (enam) buah yang dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tanpa sepengetahuan dari SKPD terkait dengan jumlah total Rp. 457.279.050,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dan 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang Terdakwa buat secara ganda pada Sekretariat DPRD dengan jumlah Rp.132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) sehingga total keseluruhan pencairan SP2D oleh terdakwa sebesar Rp 589.849.590,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) yang terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan digunakan untuk kegiatan deposit investasi secara online pada PT. Lenox Pacific Investama dimana Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15% hingga 20?ri uang yang disetor oleh Terdakwa pada PT. Lenox Pacific Investama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp 589.849.590,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11/PKKN/Inspektorat-2025 tanggal 04 Desember 2025.

 

------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa BUDI YONO selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 821.23/19/BKPSDM-218 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 Januari 2018 dan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 100.3.3.2/428/KPTS-BUP/2024 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 31 Desember 2024, sekira pada bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya di Jalan Lintas Sumatera KM. 2 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerbitkan SP2D dan melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dengan cara melakukan pengajuan pencairan melalui akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Bendahara Dinas Pendidikan, akun PPK Dinas Pendidikan dan akun PA Dinas Pendidikan yang tersimpan pada laptop Terdakwa dan melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan cara menggunakan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Bendahara Pengeluaran, Akun PPK dan Akun PA pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya yang mana akun-akun tersebut tersimpan pada laptop Terdakwa dan perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 589.849.590,00,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11/PKKN/Inspektorat-2025 tanggal 04 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembendaharaan pada BKD Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 821.23/19/BKPSDM-218 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 Januari 2018.
  • Bahwa Terdakwa juga selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharamasraya Nomor: 100.3.3.2428/KPTS-BUP/2024 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 31 Desember 2024.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, huruf D angka 3, mempunyai tugas sebagai berikut: menyiapkan anggaran kas; menyiapkan SPD; menerbitkan SP2D; membantu pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD; melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah Daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan melakukan penagihan piutang daerah. Selain itu dalam pengelolaan Kas, Kuasa BUD mempunyai tugas menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun oleh Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD; melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam pengelola piutang penatausahaan pengisian dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi dan menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
  • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025 Saksi ZULFAN AKBAR selaku Bendahara Dinas Pendidikan pada saat melakukan pengecekan laporan fungsional dalam rangka persiapan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah bulan Mei tahun 2025 ke Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah (BKD) menemukan adanya kejanggalan jumlah nominal pada belanja gaji THL dan outsourcing yang jumlahnya 2 (dua) kali lipat dari yang seharusnya.
  • Bahwa ditemukan 5 (lima) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan kegiatan yang sama tetapi nomor rekening penerima berbeda senilai Rp 367.279.050,00. (tiga ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dimana rekening penerimanya adalah rekening atas nama Terdakwa BUDI YONO.
  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut Saksi ZULFAN AKBAR melapor kepada Kabid Perbendaharaan/Kuasa BUD yakni Terdakwa BUDI YONO, Kasubid Verifikasi yakni Saksi WIDE SANORA dan Kepala Dinas Pendidikan yakni Saksi BOBBY PERDANA RIZA.
  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, Saksi ZULFAN AKBAR menyampaikan kepada Terdakwa BUDI YONO terkait adanya penambahan 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada kegiatan yang sama, namun dengan nomor rekening penerima berbeda senilai Rp90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah). Dengan penambahan tersebut, jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada kegiatan yang sama tetapi menggunakan rekening penerima berbeda menjadi 6 (enam) SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dengan total nilai Rp457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) yang seluruhnya dicairkan dan masuk ke rekening atas nama Terdakwa BUDI YONO.
  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya mengirimkan Surat Permohonan dengan Nomor: 420/1121/Disdik-2025 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya terkait adanya kondisi kesalahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dimana adanya pencairan tanpa sepengetahuan Pihak Dinas Pendidikan pada:
      1. Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD;
      2. Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan;
      3. Belanja Jasa Tenaga Administrasi;
      4. Belanja Gaji Pokok PNS.

Dengan nilai total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp. 457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

  • Bahwa terhadap Surat Permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tersebut Saksi ASRIL selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya melakukan pengecekan dan penelusuran bersama Saksi IRMA MIRSYA selaku Kepala Bidang Akuntasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap rekening kas daerah dan juga melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja daerah bulanan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor: 900.1.6.3/159-BAR.Aklap/2025 pada tanggal 2 Juni 2025 telah dilaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah periode Mei 2025 pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan Dinas pendidikan.
  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tesebut didapatkan kesimpulan bahwa ditemukan 6 (enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan tetapi nomor rekening penerimanya ditujukan atas nama BUDI YONO. Namun berdasarkan keterangan dari Saksi ZULVAN AKBAR Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Saksi FIRMAN RISKI selaku PPK Dinas Pendidikan dan Saksi BOBBY PERDANA RIZA selaku Kepala Dinas Pendidikan/Pengguna Anggaran tidak pernah mengajukan SPP dan SPM terhadap 6 (enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan tersebut.
  • Bahwa Kegiatan yang pencairannya masuk ke rekening Terdakwa antara lain yakni:

 

No

Tgl Pengajuan SP2D

Tgl Pencairan SP2D

Nomor SP2D

Keterangan

Netto (Rp)

Rek. Penerima

1

30 April 2025

8 Mei 2025

13.10/04.0/000035/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran tunjangan khusus Guru,ASN jenjang DIKDAS dan PAUD Carry Over (CO) Triwulan 4 Bulan Oktober s.d Desember 2024 SKPD Dinas Pendidkan an.Surlisni dkk

200.000.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

2

2 Mei 2025

20 Mei 2025

13.10/04.0/000040/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan dan Penyimpanan Barang OPD Bulan Maret 2025 SKPD Dinas Pendidkan An. Bobby P Riza, S.STP,MSi Dkk

20.100.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

3

18 Mei 2025

20 Mei 2025

13.10/04.0/000041/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing kebersihan, keamanan, dan Supir pada SKPD Dinas Pendidikan Bulan April 2025 an.Via Arvi Asih, dkk

29.241.550,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

4

 8 Mei 2025

21 Mei 2025

13.10/04.0/000042/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Pembayaran Gaji pegawai Non ASN pasca Seleksi PPPK Tahun 2024 Bulan April SKPD Dinas Pendidikan an. Suriati Binti Mahmud dkk

66.469.500,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

5

16 April 2025

21 Mei 2025

13.10/04.0/000043/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Belanja langsung untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, kebersihan, keamanan dan supir pada Bulan Januari dan Februari 2025 SKPD Dinas Pendidikan an. Syafrina dkk

51.468.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

6

8 Mei 2025

22 Mei 2025

13.10/04.0/000044/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P2/4/2025

Pembayaran Gaji Pegawai perpanjangan Non ASN Pasca seleksi PPPK tahun 2024 bulan April SKPD Dinas Pendidikan an. Suriati Binti Mahmud dkk

90.000.000,00

Rekening Bank Nagari Nomor: 14030210021846 An. BUDI YONO

 

Jumlah

457.279.050,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dengan cara melakukan pengajuan pencairan melalui akun SIPD milik Bendahara Dinas Pendidikan, akun PPK Dinas Pendidikan dan akun PA Dinas Pendidikan yang tersimpan pada laptop Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BOBBY PERDANA RIZA, Terdakwa pernah meminta akun SIPD miliknya dan Akun SIPD milik Saksi ZULVAN AKBAR dengan alasan adanya perbaikan atau maintenance pada aplikasi SIPD.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan akun tersebut untuk membuat SPP dan SPM yang Terdakwa buat sendiri dengan mencantumkan rekening Bank Nagari milik Terdakwa dengan nomor rekening 14030210021846 a.n. BUDI YONO. Terhadap SPP dan SPM tersebut Terdakwa melakukan verifikasi sendiri menggunakan akun Kuasa BUD dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap SPP dan SPM tersebut.
  • Bahwa Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan yang pencairannya masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp457.279.050,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah Bulanan Nomor: 900.1.6.3/173-BAR.Aklap/2025 pada tanggal 10 Juli 2025 dilaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah periode Mei 2025 pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut ditemukan selisih sebesar Rp 132.570.540,00. (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang disebabkan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada kegiatan yang sama pada sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Tgl Pengajuan SP2D

Tgl Pencairan SP2D

Nomor SP2D

Keterangan

Pencairan (Rp)

Potongan Pajak Negara (Rp)

Keterangan

1

6 Mei 2025

7 Mei 2025

13.10/04.0/000042/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Kontrak 100% Keg. Admistrasi Umum Perangkat Daerah Pek.Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) / Kontrak (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025, tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV

132.570.540,00

15.526.279,00

Pengajuan SPP dan SPM yang dilakukan oleh SKPD SEKRETARIAT DPRD

2

6 Mei 2025

19 Mei 2025

13.10/04.0/000050/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/5/2025

Pembayaran Kontrak 100% Keg. Admistrasi Umum Perangkat Daerah Pek.Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) / Kontrak (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025, tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV

132.570.540,00

-

Pengajuan SPP dan SPM yang dilakukan oleh Sdr. BUDI YONO tanpa sepengetahuan Sekretariat DPRD

 

  • Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut disimpulkan sebagai berikut:
  1. Terdapat selisih sebesar Rp 132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang disebabkan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada kegiatan yang sama pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya ke Rekening CV. BUFARATI.
  2. Terhadap Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 19 Mei 2025, mekanisme pengajuan SPP dan SPM tidak melalui fungsi tata usaha keuangan di Sekretariat DPRD.
  3. Pencatatan Pengembalian belanja sebesar Rp.132.570.540 dicatat pada SIPD RI tanggal 6 Mei 2025 dengan nomor STS13.10/07.0/00001/LS/4.02.0.00.0.01.0000/P3/5/2025.
  • Bahwa terhadap pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6 Mei 2025 yang pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 Mei 2025 dilakukan tanpa sepengetahuan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYAFRINAL selaku terhadap penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: STS13.10/07.0/00001/LS/4.02.0.00.0.01.0000/P3/5/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang dibuat oleh Terdakwa memang ada pencatatan pengembalian secara sistem dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp.132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) atas nama CV. BUFARATI, namun menurut informasi dari Saksi IRMA MIRSYA bahwa STS sudah diterbitkan namun faktanya uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Daerah.
  • Bahwa alasan Terdakwa membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda karena pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi YURNALIS selaku direktur CV. BUFARATI sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta).
  • Bahwa beberapa hari sejak meminjamkan uang tersebut Saksi YURNALIS menagih uang yang Terdakwa pinjam dan selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Kontrak 100% Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Pekerjaan Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025 tanggal 5 Januari 2025 dengan Penyedia CV. Bufarati sejumlah Rp. 132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) dimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan di tanggal 19 Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan cara menggunakan akun SIPD Bendahara Pengeluaran, Akun PPK dan Akun PA pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya yang mana akun-akun tersebut tersimpan pada laptop Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakses Akun SIPD milik Bendahara Pengeluaran, Akun SIPD milik PPK dan Akun SIPD milik PA Sekretariat DPRD untuk membuat sendiri SPP dan SPM terhadap kegiatan Pembayaran Kontrak 100% Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Pek. Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)/Kontrak (SPK) Nomor : 175/04/PL/SPK/SETWAN-2025 tanggal 5 Januari 2025 an. BUFARATI CV dan selanjutnya diverifikasi sendiri oleh Terdakwa selaku Kuasa BUD lalu kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap SPP dan SPM yang diajukannya tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerbitkan 7 (tujuh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu 6 (enam) buah yang dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tanpa sepengetahuan dari SKPD terkait dengan jumlah total Rp. 457.279.050,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) dan 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang Terdakwa buat secara ganda pada Sekretariat DPRD dengan jumlah Rp.132.570.540,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) sehingga total keseluruhan pencairan SP2D oleh terdakwa sebesar Rp 589.849.590,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) yang terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan digunakan untuk kegiatan deposit investasi secara online pada PT. Lenox Pacific Investama dimana Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15% hingga 20?ri uang yang disetor oleh Terdakwa pada PT. Lenox Pacific Investama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp 589.849.590,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11/PKKN/Inspektorat-2025 tanggal 04 Desember 2025.

 

------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya