| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa DESWANDI Pgl DENDI Bin DARWAWI (Alm) bersama-sama dan bersekutu dengan HERMAN Pgl EMAN Bin BASRIZAL (Penuntutan terpisah), HARI YOLANDA Pgl HARI Bin SUMARDI (Alm) (Penuntutan terpisah) dan Pgl ILHAM (Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat diperumahan daerah Cengkeh kec Lubeg Kota Padang, di depan sebuah rumah di daerah Pampangan kec Lubeg Kota Padang, di Jalan Kelenteng Kec Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu |