Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Doli Ongmen Manulang PT. Prima Perkasa Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Doli Ongmen Manulang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Prima Perkasa Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan PHK karena pengunduran diri dan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut adalah tidak berdasarkan hukum. Karena Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelum  tanggal mulai pengunduran diri sesuai pasal 36 bagian (i) ayat (1) serta Penggugat tidak pernah mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut;
  3. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah berdasarkan Pasal 36 Bagian (g) ayat (4) bahwa Tergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh serta ayat (6) Tergugat memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan... karena Tergugat tidak mau menjamin dan mendaftarkan Penggugat ke BPJS sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 06 Tahun 2025;
  4. Menghukum Tergugat atas kelalaian tidak mendaftarkan Penggugat ke Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 06 Tahun 2025, sehingga Pengggugat mengalami hilangnya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP). Berdasarkan PP Nomor 06 Tahun 2025 Pasal 21 ayat (1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan, ayat (3) Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Tergugat membayar hilangnya manfaat JKP kepada Pengggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);  
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang rinciannya, sebagai berikut  :

Gaji Terakhir     : Rp. 20.000.000,- /bulan

Masa Kerja        : 5 Tahun Kerja

No

HAK

JUMLAH

KETERANGAN

1

Pesangon (x 5)

:

100.000.000

5 tahun kerja

2

Penghargaan Masa Kerja (x 2)

:

40.000.000

5 tahun kerja

3

Penggantian Hak

 

 

 

 

a. BPJS

:

31.062.080

JHT,JKK,JKM,JP,JKP

 

b. THR

:

28.000.000

THR selama 5 tahun tidak pernah dibayar

TOTAL (Rp)

 

199.062.080

 

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak