| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 14/Pid.Pra/2025/PN Pdg | UTAMI KENEDI | Kepolisian Resort Kota Padang Cq Kepolisian Sektor Koto Tangah Kota Padang | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2025/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 024/FH-PMP/VII/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A In casu Hakim Tunggal yang mengadili perkara a quo agar :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya melalui pengadilan ini, berdasarkan pada dalil dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa permohonan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------
Kerugian Materil : Membayar kerugian materil karena Pemohon dan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 21.800.000,- ( Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini secara tunai dan sekaligus serta seketika;--------------- Kerugian Im-materil : Membayar ganti Kerugian Immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.021.800.000,- (sepuluh milyar sebelas juta tiga puluh lima ratus ribu rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini, dibayar sekaligus dan seketika (tunai);------------------ 8. Memerintahkan Demi Hukum Agar Termohon Untuk Memulihkan Hak, Harkat Dan Martabat, Serta Kedudukan Dan Nama Baik Pemohon Dalam Tenggat Waktu Terhitung Sejak Putusan Praperadilan Ini Diucapkan, Melalui Seluruh Media Elektronik Dan Seluruh Media Cetak Yaitu Harian Singgalang, Haluan, Pos Metro, Padang Ekpres, Media Online Yaitu Langgam Id, Tribun Padang, Detik.Com, Padangkita.Com, Marzamedia. Com, TVRI Sumbar, Padang TV,Yang Kesemuanya Ditanggung Atas Biaya Termohon Dengan Kata-Kata Sebagai Berikut: PERMINTAAN MAAF KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTO TANGAH KOTA PADANG MENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKAN, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARI UTAMI KENEDI BIN ZULKENEDI PGL TAMI KEPOLISIAN SEKTOR KOTA TANGAH PADANG BERJANJI BAHWA PERISTIWA MENYEDIHKAN DAN PELANGGARAN HUKUM DAN HAM INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI. PADANG , AGUSTUS 2025 Tertanda, KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTO TANGAH KOTA PADANG 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
