Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Pdg UTAMI KENEDI Kepolisian Resort Kota Padang Cq Kepolisian Sektor Koto Tangah Kota Padang Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat 024/FH-PMP/VII/2025
Pemohon
NoNama
1UTAMI KENEDI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Kota Padang Cq Kepolisian Sektor Koto Tangah Kota Padang
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A In casu Hakim Tunggal yang mengadili perkara a quo agar :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada waktu Pemeriksaan Praperadilan ini, mohon Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan untuk didengar keterangan-keterangannya dan konprontir keterangan dan mengikuti Persidangan ;----------------------------
  2. Kepada Penyidik Termohon diperintahkan untuk membawa dokumen surat-surat,  berkas–berkas Berita Acara Pemeriksaaan dan Turunan Berkas Perkara ke Muka Persidangan dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan untuk di periksa dalam persidangan;--------------------------------------------------------

Selanjutnya melalui pengadilan ini, berdasarkan pada dalil dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa permohonan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/39/VI/2025/Reskrim 29 Juni 2025, dan surat Printah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/31/VI/2025/Reskrim, tanggal 29 Juni 2025, Tindakan Penangkapan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/27/VII/ 2025/Reskrim Tertanggal 01 Juli 2025, dan Tindakan Penahanan, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/24/ VII/2025/ Reskrim Tertanggal 02 Juli 2025, dan Tindakan Perpanjangan Penahan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-563/L.3.10/Eoh.1/07/ 2025, Tertanggal 17 Juli 2025 oleh Termohon Atasnama Utami Kenedi Adalah Tidak Sah ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Koto Tangah Kota Padang dan atau Kepolisian Sektor Padang Timur kota Padang terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik Pemohon dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan Kejaksaan Negeri Kota Padang yang berkenaan dengan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa;

Kerugian Materil :

Membayar kerugian materil karena Pemohon dan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 21.800.000,- ( Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini secara tunai dan sekaligus serta seketika;---------------

Kerugian Im-materil :

Membayar ganti Kerugian Immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.021.800.000,- (sepuluh milyar sebelas juta tiga puluh lima ratus ribu rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini, dibayar sekaligus dan seketika (tunai);------------------

8. Memerintahkan Demi Hukum Agar Termohon Untuk Memulihkan Hak, Harkat Dan Martabat, Serta Kedudukan Dan Nama Baik Pemohon Dalam Tenggat Waktu Terhitung Sejak Putusan Praperadilan Ini Diucapkan, Melalui Seluruh Media Elektronik Dan Seluruh Media Cetak Yaitu Harian Singgalang, Haluan, Pos Metro, Padang Ekpres, Media Online Yaitu Langgam Id, Tribun Padang, Detik.Com, Padangkita.Com, Marzamedia. Com, TVRI Sumbar, Padang TV,Yang Kesemuanya Ditanggung Atas Biaya Termohon Dengan Kata-Kata Sebagai Berikut:

PERMINTAAN MAAF

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTO TANGAH KOTA PADANG MENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKAN, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARI UTAMI KENEDI BIN ZULKENEDI PGL TAMI

KEPOLISIAN SEKTOR KOTA TANGAH PADANG

BERJANJI BAHWA PERISTIWA MENYEDIHKAN DAN PELANGGARAN HUKUM DAN HAM INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI.

PADANG ,   AGUSTUS  2025

                 Tertanda,

          KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTO TANGAH KOTA PADANG

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya