| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BASMI YENRI Panggilan HEN Bin ABAS pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 bertempat di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K No 19 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, |