Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Pdg SUARDI INDRA KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuliana RahayuSUARDI
Tergugat
NoNama
1INDRA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kompensasi Jalan dan Pembukaan Jalan, adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat, salah satu diantaranya bangunan yang terletak di Jalan Sawahan I No 2 RT 001 RW 005 Kel, Sawahan, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  8. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak