| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARTA BASTIAN Pgl. MARTA (selanjutnya disebut Terdakwa I),dan Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, |