Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.B/2026/PN Pdg 1.Muhammad Rafli Romadhon, S.H.
2.Sari Astuti, S.H.
1.MARTA BASTIAN PGL MARTA
2.KASMANNADI PGL MAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 672/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1188/L.3.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafli Romadhon, S.H.
2Sari Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTA BASTIAN PGL MARTA[Penahanan]
2KASMANNADI PGL MAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARTA BASTIAN Pgl. MARTA (selanjutnya disebut Terdakwa I),dan Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci  palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, 

Pihak Dipublikasikan Ya