Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Pdg BENI HADINATA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 250/K.H-AMF&R/Pid.Pra/XII/2023
Pemohon
NoNama
1BENI HADINATA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam melakukan upaya sita berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/104.a/XII/2023/Reskrim tanggal 01 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan perihal izin sita an Mega Amelia panggilan Mega batal dan tidak sah sepanjang dipergunakan terhadap objek sitaan PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan objek sitaan berupa :
  • 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO warna kuning dengan nomor polisi BA 1440 CK dengan nomor rangka MHRDD1750MJ108898, nomor mesin: L12B34330472 atas nama BENI HADINATA
  • 1 (satu) lembar STNK Mobil HONDA BRIO warna kuning dengan nomor polisi BA 1440 CK atas nama BENI HADINATA
  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu grandmax, Warna Silver, No.Polisi BA 1024 LV, No.Rangka MHKV3BA6JKK013517 No.Mesin K3MH63307 atas nama GITA ADITIA WIJAYANTI yang telah dibalik nama kepada RIA OKTARIANI;
  • 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu grandmax, Warna Silver, No.Polisi BA 1024 LV, atas nama GITA ADITIA WIJAYANTI yang telah dibalik nama kepada RIA OKTARIANI;
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON tehadap PEMOHON;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Apabila yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya