Petitum Permohonan |
:---------
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor: S,Tap/15/II/RES.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024 atas nama Saudari DENI KRISNA TANTI tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 Sub.Pasal 372 KUHP di Toko Nosa Indah Jl.By Pass KM.8 Kayu Gadang, Kel. Pasar Ambacang, Kec.Kuranji Kota Padang ,pada tanggal 28 Oktober 2019 yang diduga dilakukan oleh Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata No. 176/Pdt.G/2023/PN Pdg atas diri Pelapor H.SYAFRIL untuk adanya kepastian hukum atas hak dan kebenaran adanya hak masing masing pihak sebagaimana dilaporkan oleh H.SYAFRIL, berdasarkan Laporan Polisi No:LP/10/K/I/2020/SKPT.Sektor Kuranji tanggal 6 Januari 2020 tentang dugaan Tindak pidana Penggelapan uang sebanyak Rp. 4.132.105.200 (empat milyar seratus tiga puluh dua puluh juta serratus lima ribu dua ratus rupiah) atas nama Pemohon/Penggugat/Terlapor DENI KRISNA TANTI, yang sudah berkekuatan hukum tetap mengikat dan berkekuatan hukum
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|