Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
296/Pid.Sus/2024/PN Pdg | 1.AWILDA, SH 2.SANDRA OCTHARINI, SH |
ANGGA MAULANA PRATAMA Pgl. ANGGA Bin SIHWAN WAHYUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 296/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1792/L.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ANGGA MAULANA PRATAMA Pgl. ANGGA Bin SIHWAN WAHYUDIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib , atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pinggir Jalan Rawang Dadok Tunggul Hitam Perum. Bunga Mas Tahap III RT 002 Rw 007 Kel. Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I berupa 3 (tiga) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu 0.10 gram dan seluruhnya dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium , Perbuatan terdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narotika.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa ANGGA MAULANA PRATAMA Pgl. ANGGA Bin SIHWAN WAHYUDIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib , atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pinggir dekat pos ronda yang beralamat di Jalan Utama Perumahan BBI Kel. Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu 0.10 gram dan seluruhnya dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |