| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUWARDI Pgl SUN Bin AZWAR pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira jam 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Indarung IV komplek PT. Semen Padang Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah,memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidan atau sampai pada barang yang diambil, |