| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian KHAIDIR RAJO MEDAN lahir di Padang tanggal 08 Juni 1930 Telah Meninggal Dunia di Dalam Usia 53 Tahun di Rumah Lingkungan 8,Kel Simpang Sender Kec, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, KabupatenOgan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang untuk mencatatkan tentang akta kematian KHAIDIR RAJO MEDAN tersebut sebagaimana mestinya.
- Membebaskan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|