Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg tribes miarta kopogi(koperasi profesi obstetri ginkologi indonesia)cabang padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tribes miarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi S S,H.tribes miarta
Tergugat
NoNama
1kopogi(koperasi profesi obstetri ginkologi indonesia)cabang padang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

XI. PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan telah terjadi hubungan kerja yang sah antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan pembayaran upah di bawah Upah Minimum adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara lisan adalah tidak sah;
  6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan perkara ini diucapkan;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021;
  8. Menghukum Tergugat membayar hak cuti tahunan Penggugat yang belum diambil dan belum dibayar;
  9. Menghukum Tergugat memenuhi kewajiban BPJS Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDIAIR:

Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak