| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 433/Pid.Sus/2026/PN Pdg | VISTA SANDRA, S.H | ISMET ABENANDAR PGL ISMET | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 433/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-922/L.3.22/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”
LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
