| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hokum Akta Nomor 16 tertanggal 16 juni 2004 sebagi hubungan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II bertindak pada masing – masing jawabatan selaku Direktur dan komisaris utama persero mewakili Direksi karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. PELITA JAYA AGUNG yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Akta Nomor 16 tertanggal 16 juni 2004 kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bertindak pada masing – masing jawabatan selaku Direktur dan komisaris utama persero mewakili Direksi karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. PELITA JAYA AGUNG untuk menyelesaikan dan atau membayarkan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam Akta Nomor 16 tertanggal 16 Juni 2004 kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat III pihak berwenang menjelaskan Akta Notaris Nomor 16 tertanggal 16 Juni 2004 yang dikeluarkan;
- Menghukum Tergugat IV untuk tidak melakukan penerbitan Sertifikat, pemecahan sertifikat, balik nama sertifikat, atas sertifikan Hak Guna Bagunan Nomor 213 / kelurahan Sugai Lareh dengan luas 3.150 M2 (Tiga ribu seratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan gambar situasi tanggal 6 Juni 1995 Nomor 4464, sertifikan Hak Guna Bagunan Nomor 241 / kelurahan Sugai Lareh dengan luas 37.750 M2 (Tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan gambar situasi tanggal 7 Juli 1993 Nomor 2126, sertifikan Hak Guna Bagunan Nomor 212 / kelurahan Sugai Lareh dengan luas 7.770 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai dengan gambar situasi tanggal 6 Juni 1995 Nomor 4463, sertifikan Hak Guna Bagunan Nomor 240 / kelurahan Sugai Lareh dengan luas 66.500 (Enam puluh enam ribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan gambar situasi tanggal 7 Juli 1995 Nomor 2127 sampai ada putusan yang berkekuatan hokum;
- Membebankan biaya yang timbul berdasarkan peraturan yang berlaku;
Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|