Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Bth/2025/PN Pdg ZUWARTI 1.Yufantri
2.M. Yusuf
3.zulhelma
4.PT. Bank Mega Tbk. Cq Bank Mega Kantor Cabang Padang
5.Pemerintah RI Cq.Menteri Keuangan RI CqDirektorat Jendral Kekayaan Negara/DJKN Cq. Kanwil DJKN Sumbar Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan NegaraDan Lelang/KPKNL Padang
6.Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunasti Helmy, SHZUWARTI
Tergugat
NoNama
1Yufantri
2M. Yusuf
3zulhelma
4PT. Bank Mega Tbk. Cq Bank Mega Kantor Cabang Padang
5Pemerintah RI Cq.Menteri Keuangan RI CqDirektorat Jendral Kekayaan Negara/DJKN Cq. Kanwil DJKN Sumbar Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan NegaraDan Lelang/KPKNL Padang
6Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembatah adalah Pembantah yang memiliki itikad baik;
  3. Menyatakan sahnya dan berkekuatan hukum surat perjanjian antara Pembantah dengan Terbantah 2 pada Tahun 1992 dan Surat Perjanjian antara Pembantah dan Terbantah 2 Pada Tahun 2012;
  4. Menyatakan Bahwa Pembantah memiliki hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf yang telah dijadikan jaminan/agunan kredit pada Terbantah 3;
  5. Menyatakan Bahwa apa yang dilakukan Oleh Para Terbantah adalah perbuatan Melawan hukum;
  6. Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Proses Lelang atas Jaminan Milik Terbantah 2 berupa sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf, SE yang dilakukan Terbantah 4 atas permintaan Terbantah 3 adalah tidak sah/cacat Hukum atau batal demi hukum;
  7. Menyatakan  semua proses balik nama Kepada Terbantah 1 oleh Terbantah 5 atas dasar lelang yang dilakukan oleh Terbantah 4 adalah tidak sah/Cacat Hukum/ tidak berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Penetapan Terbantah 1 Sebagai Pemenang Lelang adalah tidak sah/cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum;
  9. Menghukum Para Terbantah membayar ganti kerugian yang diderita Pembantah secara Materil sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan Immateril sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum untuk tidak diproses permohonan Eksekusi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 16/Pdt.Eks.Ont/2022/PN.Pdg, oleh Terbantah 1 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/ Inkracht van gewijsde;
  11. Menghukum  Terbantah 1 untuk tidak menguasai objek perkara sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Mengembalikan Status Objek Sengketa Pada keadaan semula sebagai Agunan pada Bank Mega Cabang Padang untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang agar dapat dikonsinyasikan guna pemenuhan hak-hak Pembantah;
  13. Menghukum Para Terbantah membayar semua biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;

SUBSIDER

Atau:

Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak