Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.B/2026/PN Pdg Sylvia Andriati, S.H. RANDI ZANI PUTRA PGL RANDI BIN ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 463/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4250/L.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvia Andriati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI ZANI PUTRA PGL RANDI BIN ZAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RANDI ZANI PUTRA Pgl RANDI Bin ZAINI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada taun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Bariang Indah III Kel. Anduring Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yaitu barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam, 4 (empat) buah cincin emas, 1 (satu) buah emas padu, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 (satu) buah bros jilbab merk GC, uang pecahan kertas nominal Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah total Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit gerinda merk Modern, baju kaos sebanyak 5 (lima) helai, celengan yang berisikan uang sekira Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo F7 warna hitam, milik saksi Tomi Taurus Pgl Tomi

 

Subsiadair:

Bahwa terdakwa RANDI ZANI PUTRA Pgl RANDI Bin ZAINI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada taun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Bariang Indah III Kel. Anduring Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam, 4 (empat) buah cincin emas, 1 (satu) buah emas padu, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 (satu) buah bros jilbab merk GC, uang pecahan kertas nominal Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah total Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit gerinda merk Modern, baju kaos sebanyak 5 (lima) helai, celengan yang berisikan uang sekira Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo F7 warna hitam, milik saksi Tomi Taurus Pgl Tomi

Pihak Dipublikasikan Ya