| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Junaidi Pgl Jun Fales Bin Kutar pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Andalusia RT. 004 RW. 002 Tanjung Saba Pitameh Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. |