| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan Para Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik;
- Menyatakan sah sebagai hukum Sita Eksekusi, sebagaimana dimaksud Berita Acara Sita Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2020/PA-Pdg, hari Selasa, Pukul 10.00 Wib Tanggal 15 Agustus 2023;
- Menyatakan bangunan objek perlawanan merupakan harta Para Pelawan atau tidak ada kaitannya harta warisan pewaris (MARYAM Binti YUNG AMBI), karenanya Para Pelawan berkepentingan dengan Bangunan Objek Perlawanan a quo;
- Menyatakan Perbuatan Turut Terlawan I yang membuat Laporan Penilaian Properti Nomor Laporan : 00300/2.0051-02/Pi/11/0339/1/IX/2025 atas nama ANASRUL NAZAR yang menilai seluruh tanah SHM 282, sementara diatasnya ada bangunan milik para Pelawan, sudah sepatutnya Perbuatan Turut Terlawan I tersebut dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum, Hasil Laporan Penilaian Properti Nomor Laporan : 00300/2.0051-02/Pi/11/0339/1/IX/2025 atas nama ANASRUL NAZAR yang dibuat oleh Turut Terlawan I;
- Menyatakan Perbuatan Turut Terlawan II yang telah menetapkan jadwal lelang melalui suratnya nomor JL-900/2/KNL.0301/2025 yang berpedoman kepada Laporan Penilaian Properti Nomor Laporan : 00300/2.0051-02/Pi/11/0339/1/IX/2025 atas nama ANASRUL NAZAR, dengan sendirinya juga tidak sah;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum pelaksanaan Lelang dalam perkara a quo;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Para Terlawan IV, turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan dan memerintahkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Para Terlawan banding, kasasi, verzet (uit voebaar bij voraad);
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II selaku Pemohon Lelang untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|