| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ibu PARA PEMOHON yang Bernama DARIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jalan Belakang Olo I/20 RT.002 RW.007, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu PARA PEMOHON tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang agar setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini dapat dipergunakan untuk mencatatkan kematian atas nama DARIMIN tersebut diatas dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama DARIMIN;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|