Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg Syakroni, dkk (5 orang) PT Semen Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syakroni, dkk (5 orang)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Semen Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat 1, 2, 3, 4, 5,  seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa Penggugat 1 Syakroni  adalah sebagai Pensiunan PT. Semen Padang, yang Pensiun pada tanggal 1 Juni 2016, Penggugat 2 Aprius Pensiun tanggal 1 November 2016, Penggugat 3 Ismet Pensiun 1 Oktober 2016, Penggugat 4 Sensurianus Pensiun 1 November 2017,  Penggugat  5 Khairul Adi Pensiun 1 September 2017,
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Keputusan Direksi No.048/PA.05.01/DIR/02.90 tanggal 28 Februari 1990 tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Para Pensiunan Karyawan PT.Semen Padang  dan Surat Keputusan Direksi No.2046/PA.05.01/X/87
  • tanggal 01 Oktober  1987 tentang  Peraturan Tabungan hari Tua Karyawan PT.Semen Padang, yaitu Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang periode 2016 - 2018, yang diatur didalam Pasal  64,65 tentang Program Pensiun Jo Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang periode 2022 – 2023 Pasal 34 ayat (2) huruf ( c) dan ayat 7: Perubahan Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang kemudian diperpanjang hingga tahun 2021dan yang masih berlaku dari tahun 2022 sampai tahun 2023 tentang program manfaat pensiun BPKPP (Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiun)
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat 1, 2 ,3 4, 5,  berupa Program manfaat pensiun yaitu  Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiunan (BPKPP) yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023 sekaligus dan seketika dengan kenaikan 2,5 % setiap tahunnya sejumlah 142.318.864,- (seratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan jumlah perincian masing - masing Penggugat sebagai berikut,

 

 PENGGUGAT 1 SYAKRONI :

  • Periode tahun 2021 sebesar :  Rp. 8.492.248,-
  • Periode tahun 2022 sebesar :  Rp. 8.704.554,-
  • Periode tahun 2023 sebesar :  Rp. 8.922.168,-

Total    :  Rp. 26.118.970,-

(dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah)

 

PENGGUGAT 2APRIUS  :

  • Periode tahun 2020 sebesar :  Rp. 5.761.943,-
  • Periode tahun 2021 sebesar :  Rp. 5.905.992,-
  • Periode tahun 2022 sebesar :  Rp. 6.053.642,-
  • Periode tahun 2023 sebesar :  Rp. 6.204.983,-

Total     :  Rp.23.926.560,-

(dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

PENGGUGAT 3ISMET  :

  • Periode tahun 2020 sebesar  : Rp. 7.668.495,-
  • Periode tahun 2021 sebesar :  Rp. 7.860.207,-
  • Periode tahun 2022 sebesar :  Rp. 8.056.712,-
  • Periode tahun 2023 sebesar :  Rp. 8.258.130,-

Total     :  Rp.31.843.544,-

(tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus  empat  puluh empat rupiah)

 

  1.  SENSURIANUS :
  • Periode tahun 2020 sebesar :  Rp. 8.084.795,-
  • Periode tahun 2021 sebesar :  Rp. 8.286.915,-
  •  Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 8.494.088,-
  • Periode tahun 2023 sebesar :  Rp. 8.706.440,-

Total      :  Rp.33.572.238,-

(tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga  puluh delapan rupiah)

 

 

 

 

 

  1. KHAIRUL HADI :
  • Periode tahun 2020 sebesar :  Rp. 6.467.779,-
  • Periode tahun 2021 sebesar :  Rp. 6.629.473,-
  • Periode tahun 2022 sebesar :  Rp. 6.795.210,-
  • Periode tahun 2023 sebesar :  Rp. 6.965.090,-

Total : Rp.26.857.552,-

 (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk seterusnya setiap tahun nya membayarkan Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiun (BPKPP) yang diterima oleh Penggugat 1, 2, 3, 4,  5 dengan kenaikan sebesar 2,5 %( dua setengah persen)  per tahun dan dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo pembayaran nya.                                                                                                                                                                                              
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer bear bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum  Kasasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian Gugatan ini disampaikan, atas Putusan Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak