Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat 1, 2, 3, 4, 5, seluruhnya,
- Menyatakan bahwa Penggugat 1 Syakroni adalah sebagai Pensiunan PT. Semen Padang, yang Pensiun pada tanggal 1 Juni 2016, Penggugat 2 Aprius Pensiun tanggal 1 November 2016, Penggugat 3 Ismet Pensiun 1 Oktober 2016, Penggugat 4 Sensurianus Pensiun 1 November 2017, Penggugat 5 Khairul Adi Pensiun 1 September 2017,
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Keputusan Direksi No.048/PA.05.01/DIR/02.90 tanggal 28 Februari 1990 tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Para Pensiunan Karyawan PT.Semen Padang dan Surat Keputusan Direksi No.2046/PA.05.01/X/87
- tanggal 01 Oktober 1987 tentang Peraturan Tabungan hari Tua Karyawan PT.Semen Padang, yaitu Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang periode 2016 - 2018, yang diatur didalam Pasal 64,65 tentang Program Pensiun Jo Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang periode 2022 – 2023 Pasal 34 ayat (2) huruf ( c) dan ayat 7: Perubahan Perjanjian Kerja Bersama PT.Semen Padang kemudian diperpanjang hingga tahun 2021dan yang masih berlaku dari tahun 2022 sampai tahun 2023 tentang program manfaat pensiun BPKPP (Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiun)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat 1, 2 ,3 4, 5, berupa Program manfaat pensiun yaitu Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiunan (BPKPP) yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023 sekaligus dan seketika dengan kenaikan 2,5 % setiap tahunnya sejumlah 142.318.864,- (seratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan jumlah perincian masing - masing Penggugat sebagai berikut,
PENGGUGAT 1 SYAKRONI :
- Periode tahun 2021 sebesar : Rp. 8.492.248,-
- Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 8.704.554,-
- Periode tahun 2023 sebesar : Rp. 8.922.168,-
Total : Rp. 26.118.970,-
(dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah)
PENGGUGAT 2APRIUS :
- Periode tahun 2020 sebesar : Rp. 5.761.943,-
- Periode tahun 2021 sebesar : Rp. 5.905.992,-
- Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 6.053.642,-
- Periode tahun 2023 sebesar : Rp. 6.204.983,-
Total : Rp.23.926.560,-
(dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
PENGGUGAT 3ISMET :
- Periode tahun 2020 sebesar : Rp. 7.668.495,-
- Periode tahun 2021 sebesar : Rp. 7.860.207,-
- Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 8.056.712,-
- Periode tahun 2023 sebesar : Rp. 8.258.130,-
Total : Rp.31.843.544,-
(tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)
- SENSURIANUS :
- Periode tahun 2020 sebesar : Rp. 8.084.795,-
- Periode tahun 2021 sebesar : Rp. 8.286.915,-
- Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 8.494.088,-
- Periode tahun 2023 sebesar : Rp. 8.706.440,-
Total : Rp.33.572.238,-
(tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)
- KHAIRUL HADI :
- Periode tahun 2020 sebesar : Rp. 6.467.779,-
- Periode tahun 2021 sebesar : Rp. 6.629.473,-
- Periode tahun 2022 sebesar : Rp. 6.795.210,-
- Periode tahun 2023 sebesar : Rp. 6.965.090,-
Total : Rp.26.857.552,-
(dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk seterusnya setiap tahun nya membayarkan Bantuan Pemeliharaan Kesehatan Para Pensiun (BPKPP) yang diterima oleh Penggugat 1, 2, 3, 4, 5 dengan kenaikan sebesar 2,5 %( dua setengah persen) per tahun dan dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo pembayaran nya.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer bear bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Gugatan ini disampaikan, atas Putusan Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, diucapkan terima kasih. |