Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg 1.suharyono
2.martono
3.rahman
4.eldi kasman
5.m ardiansyah
6.eri efendi
7.syaiful
8.jufri nofal
9.wedi mareta
10.Zulkifli B
11.Eri Nofrizon
12.Syaiful
PT JAYA SENTRIKON JAYA SENTRIKON INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1suharyono
2martono
3rahman
4eldi kasman
5m ardiansyah
6eri efendi
7syaiful
8jufri nofal
9wedi mareta
10Zulkifli B
11Eri Nofrizon
12Syaiful
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT JAYA SENTRIKON JAYA SENTRIKON INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar kekurangan upah dan seluruh hak-hak Para Penggugat secara tunai, sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memberikan surat PHK kepada Para Penggugat tanpa memberikan SP.I, SP II.SP.III terlebih dahulu kepada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-undang ketenaga kerjaan.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memberikan surat PHK kepada Para Penggugat tanpa memberikan SP.I, SP II.SP.III terlebih dahulu kepada Para Penggugat merupakan cacat hukum.
  5. Menyatakan PHK sepihak yang dilakukan PT. Jaya Sentrikon Indonesia (Tergugat) terhadap Para Penggugat tidak sah menurut hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, UPMK dan Total Kekurangan Upah kepada Para Penggugat semenjak PHK Sepihak dikeluarkan Oleh Tergugat hingga gugatan perkara aquo Pengugat ajukan secara tunai sebesar Rp. 711.128.747,- (tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) Dengan rincian sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan kepada Para Penggugat secara tunai sebesar 217.738.128,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

--------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai,tidak melakukan kewajibannya sejak putusan ini di bacakan.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak