| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 436/Pid.B/2026/PN Pdg | EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH | MARJONO PGL. JONO BIN SYAMSUDDIN T | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 436/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3879/L.3.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa MARJONO Pgl. JONO Bin SYAMSUDDIN T pada hari Kamis tanggal 30 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Koperasi Merah Putih Padang Sarai Jalan Komplek PPI Padang Sarai Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”,
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MARJONO Pgl. JONO Bin SYAMSUDDIN T pada hari Kamis tanggal 30 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Koperasi Merah Putih Padang Sarai Jalan Komplek PPI Padang Sarai Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
