Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2026/PN Pdg EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH MARJONO PGL. JONO BIN SYAMSUDDIN T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3879/L.3.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJONO PGL. JONO BIN SYAMSUDDIN T[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MARJONO Pgl. JONO Bin SYAMSUDDIN T  pada hari Kamis tanggal 30 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Koperasi Merah Putih Padang Sarai Jalan Komplek PPI Padang Sarai Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARJONO Pgl. JONO Bin SYAMSUDDIN T  pada hari Kamis tanggal 30 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Koperasi Merah Putih Padang Sarai Jalan Komplek PPI Padang Sarai Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu”,

Pihak Dipublikasikan Ya