Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2025/PN Pdg M. YUSUF YUFANTRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUFANTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bantahan Pembantah adalah tepat dan beralasan;
  2. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga.
  6. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pembantah yaitu berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3420 dengan luas tanah 762 m2 (tujuh ratus enam puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6071 dengan luas tanah 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6072, dengan luas tanah 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) yang kesemuanya terletak di Kelurahan Lubuk Buaya kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf, SE, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
  7. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pihak pemilik yang sah terhadap

3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3420 dengan luas tanah 762 m2 (tujuh ratus enam puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6071 dengan

 

luas tanah 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6072, dengan luas tanah 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) yang kesemuanya terletak di Kelurahan Lubuk Buaya kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf, SE;

  1. Menyatakan/Memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terbantah dengan No. 16/Pdt.Eks.Ont/2022/PN.Pdg, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Petitumnya;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik

(Good opposant);

  1. Menghukum Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini;

 

ATAU

SUBSIDER

 

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak