| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ROHIT Pgl ROHIT Bin ASDI TUPLI bersama sama dengan terdakwa II ILHAM MAGHRIBI Pgl ILHAM Als KANGEN Bin JONI SISMAR, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bariang Indah III Rt. 005 Rw. 001 Kel. Anduring Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu, |