Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2026/PN Pdg GUSTIAN 1.ALYARNI
2.NANDA YUSRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI JASIM, S.H., M.H.GUSTIAN
Tergugat
NoNama
1ALYARNI
2NANDA YUSRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam kaum PENGGUGAT;
  3. Menyatakan tanah objek perkara adalah harta pusako tinggi milik kaum PENGGUGAT dengan luas ±7.219 M?2;, berada di Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:

Sebelah Utara:Dengan Bandar;

Sebelah Selatan              :           Kawan Tanah Ini Juga;

Sebelah Barat:dengan bandar;

Sebelah Timur                 :           dengan tanah Rahmat Hidayat;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menguasai dan mengambil alih tanah objek perkara adalah Perbuatan tanpa hak dan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang memasarkan tanah objek perkara dan membangun perumahan diatasnya Adalah perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada kaum PENGGUGAT, bebas dari haknya dan hak orang lain padanya, jika engkar dapat dilakukan dengan upaya paksa dan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp.18.047.500.000,- (delapan belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bijvoorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;

 

SUBSIDER 

Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo etbono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak