| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Penggugat dan Tergugat 1 adalah kakak beradik yaitu ahli waris dari Nursiah;
- Menyatakan para Penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah Objek Perkara dalam perkara ini berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 buah bangunan berupa rumah kontrakan dan kedai yang dijadikan tempat usaha pijat terapi, dan 1 buah rumah lama milik alm toti dengan luas + 400 m2 yang terletak di RT 01 RW XX Kelurahan surau Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
Timur : Jalan komplek ke pasar siteba
Barat : Jalan Perumnas/ Jalan Widuri
Utara : Tanah/bangunan milik rita
Selatan : tanah/bangunan milik Jhon.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Kota Padang adalah tanpa seizin dan sepengtahuan dari para Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtnatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 memagari dan melarang para Penggugat masuk ketanah objek perkara adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtnatige daad);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 mengizinkan Tergugat 2 mendirikan bangunan dan menjalankan usaha diatas objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat adalah merupakan suatu penbuatan melawan hukum (Onrechtnatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 mendirikan bangunan di tanah Objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat adalah merupakan suatu penbuatan melawan hukum (Onrechtnatige daad)
- Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Tengugat 1, Tergugat 2, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan cara mendirikan bangunan, mengizinkan, mengusahai tanah dan bangunan pada objek perkara yang merupakan hak waris penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat adalah merupakan suatu penbuatan melawan hukum (Onrechtnatige daad);
- Menghukum Para Tergugat agar mengosongkan tanah objek perkara, selanjutnya meninggalkan tanah objek perkara a quo dari segala hak milik Para Tergugat atau hak orang lain atas ijin Tergugat dan menyerahkan objek perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum, dan Alat Negara lainnya;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan/menyerahkan semua yang jadi Objek perkara kepada Penggugat dan bebas daripada hak orang lain, jika ingkar dengan bantuan aparat penegak hukum dan/atau alat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Para Tengugat atau pun pihak lain yang mempenoleh hak dari Para Tengugat untuk meninggalkan dan menyerahkan tanah tersebut (yang jadi objek perkara) kepada para Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dani pihak manapun yang terdapat didalamnya atau yang dipendapat darinya
- Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |