| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I HARRI SURYA DARMA Pgl BAIM Bin DARMAWI bersama- sama degan terdakwa II BUDI EFRIAYANTO Pgl BUDI KONOIK Bin JAMARI KAHAR pada Jum’at tanggal 07 Agustus 2026, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Arjuna Gajah Mada Dalam Rt.005 RW.002 Kelurahan Kampung Olo Kec. Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakuka secara bersama-sama dan bersekutu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis beat warna putih BA 5147 OZ milik saksi MIKO SABRIANDA Pgl MIKO yang dilakukan oleh terdakwa I HARRI SURYA DARMA Pgl BAIM Bin DARMAWI bersama- sama degan terdakwa II BUDI EFRIAYANTO Pgl BUDI KONOIK Bin JAMARI KAHAR |