| Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa Terdakwa TEDDY ALFONSO bin SOFYAN selaku Pemimpin Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 482/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Teddy Alfonso tanggal 19 April 2018, dan selaku Supervisor pada pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang berdasarkan Surat Tugas Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Rekan Nomor: 017.AJ/I/21 tanggal 08 Februari 2021 perihal Tim Penugasan Audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Januari tahun 2021 s.d. September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai 2022, bertempat di kantor Perusahaan Umum (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang beralamat di Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang dan di Kantor KJA Teddy Alfonso yang beralamat di Jalan KIS Mangunsarkoro Blok A/2 Kel. Jati Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana korupsi dilakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yakni Terdakwa memberi bantuan kepada saksi POPPY IRAWAN dengan cara mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku Staf Keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang agar pada saat Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Terdakwa sebagai Supervisor dalam melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 tersebut mendapat Opini Wajar, sehingga Dana Subsidi Penyelenggaraan Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dapat dicairkan, dan hasil audit tersebut digunakan saksi POPPY IRAWAN sebagai syarat pencairan Dana Subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan 2 lalu saksi POPPY IRAWAN menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian Terdakwa memberikan fee atas pembayaran yang diterimanya dari Perumda PSM tersebut kepada Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur bahwa ”Akuntan Publik dilarang menerima atau memberikan komisi”; Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, mengatur bahwa “Akuntan Berpraktik wajib mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan”; Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 6 ayat (2) huruf a, angka 4 Naskah Perjanjian Pemko Padang dengan Perumda PSM tentang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Layanan Angkutan Umum Trans Padang Nomor 904.197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021, mengatur bahwa ”syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan, salah satunya adalah Laporan Keuangan Perumda PSM yang telah diaudit sesuai ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara” dan Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 491.293.500,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 514.793.500,- (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM- 04 /L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada tahun 2018 Terdakwa mendirikan KJA Teddy Alfonso berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 482/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Teddy Alfonso tanggal 19 April 2018 yang berwenang memberikan jasa akuntansi, jasa menajemen, jasa perpajakan, jasa sistem teknologi informasi. Selain itu Terdakwa juga merupakan Freelance pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan.
- Sekira bulan Januari dan Februari tahun 2021 saksi POPPY IRAWAN selaku Direktur Utama Perumda PSM menyampaikan kebutuhan jasa audit atas Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang pada Perumda PSM sebagai syarat pencairan Dana Subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan 2 kepada Terdakwa dan karena KJA Teddy Alfonso tidak dapat melakukan audit atas laporan keuangan maka Terdakwa menyarankan kepada saksi POPPY IRAWAN untuk menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan karena Terdakwa juga bekerja sebagai Freelance pada KAP tersebut.
- Setelah saksi POPPY IRAWAN menyetujui saran dari Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi saksi AHMAD JUNAEDI selaku Pimpinan pada KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan dan menyampaikan bahwa saksi POPPY IRAWAN selaku Direktur Utama Perumda PSM membutuhkan jasa audit laporan keuangan unit usaha Trans Padang pada Perumda PSM dan Terdakwa mengaku sudah kenal dekat dengan saksi POPPY IRAWAN. Kemudian Terdakwa meminta agar KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan bersedia untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut dan saksi AHMAD JUNAEDI menyetujuinya, lalu saksi AHMAD JUNAIDI mengajukan penawaran perjanjian kerja dengan Perumda PSM dan saksi POPPY IRAWAN menyanggupinya.
- Pada tanggal 08 Februari 2021 saksi AHMAD JUNAIDI mewakili KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan menandatangani Perjanjian Kerja Nomor: 116.A/AJ/II/2021 bersama saksi POPPY IRAWAN selaku Dirut Perumda PSM dengan nilai kontrak sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), untuk melakukan pekerjaan audit atas laporan keuangan Unit Usaha Transportasi Masssal ”Trans Padang” Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2021 yang terdiri dari:
- Laporan keuangan interim periode 1 Januari s.d. 31 Maret 2021;
- Laporan keuangan interim periode 1 April s.d. 31 Mei 2021;
- Laporan keuangan interim periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021; dan
- Laporan keuangan tahunan periode 1 Januari s.d 31 Desember 2021.
Setelah itu saksi AHMAD JUNAIDI menerbitkan Surat Nomor : 017.AJ/I/2021 tanggal 8 Februari 2021 Perihal Tim Penugasan Audit yang menugaskan Terdakwa sebagai Supervisor.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021 Terdakwa bersama saksi POPPY IRAWAN menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 03.TA/III/21 tentang Jasa Akuntansi Pelaporan Keuangan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan lingkup pekerjaan berupa:
-
-
-
- Pelatihan penyusunan laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021;
- Kegiatan konsultasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021;
- Laporan Keuangan (Laporan Kompilasi Praktisi) Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021;
- Rancangan Sistem Informatika Akuntansi Perumda PSM Tahun 2021; dan
- Rancangan standar operasional prosedur Perumda PSM Tahun 2021.
- Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja tersebut kemudian Terdakwa mendampingi saksi SALMAN YUSUF BIRMAN menyusun Laporan Keuangan (Laporan Kompilasi Praktisi) Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 dan Terdakwa telah memeriksa dokumen keuangan berupa invoice, faktur, kwitansi, print out rekening koran BRI unit usaha Trans Padang, serta dokumen lain yang terkait dengan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan tersebut, Terdakwa mengetahui terdapat penyalahgunaan Uang Muka Subsidi Trans Padang, namun Terdakwa dengan sengaja menutupi penyimpangan tersebut dengan mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN untuk membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar yakni sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Maret 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp213.355.304,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp5.489.900,- (lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.059.836.850,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp1.573.604,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 30 Juni 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.211.115.820,- (satu miliyar dua ratus sebelas juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp7.342.659,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Dalam penyusunan laporan keuangan per tanggal 31 Mei 2021 (Periode 1 April s.d. 31 Mei 2021) Terdakwa mengetahui bahwa saksi POPPY IRAWAN telah menggunakan uang muka subsidi Trans Padang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni :
- Untuk pembayaran Delivery Order (DO) semen oleh unit usaha Distributor Semen pada Perumda PSM yang pembayarannya dilakukan secara auto-debet dengan Cash Management System (CMS) sebesar Rp 1.007.407.425,- (satu miliyar tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
- Melakukan pemindahbukuan dana subsidi Trans Padang sebesar Rp 222.823.000,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Nagari Perumda PSM Nomor 1000.01.0300.4290 sebagai pembayaran gaji karyawan Perumda PSM;
- Melakukan transfer ke rekening CV. Fajar Harapan sebagai dana talangan renovasi kantor Perumda PSM sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Mentransfer uang ke rekening pribadi Saksi POPPY IRAWAN pada BRI Nomor 160301004983504 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Setelah laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang yang isinya tidak benar tersebut selesai dibuat, lalu Terdakwa yang ditugaskan sebagai Supervisor oleh KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021. Kemudian Terdakwa menyerahkan kertas kerja yang tidak memuat informasi tentang perbedaan antara pencatatan kas pada laporan keuangan dengan saldo kas pada rekening bank Perumda PSM kepada saksi AHMAD JUNAIDI sehingga saksi AHMAD JUNAEDI memberikan opini wajar dalam Laporan Auditor Independen dari KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan.
- Kemudian saksi POPPY IRAWAN menggunakan Laporan Auditor Independen KAP Junaedi, Chairul dan Rekan tersebut sebagai syarat pencairan dana subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dan setelah dana subsidi tersebut cair, saksi POPPY IRAWAN menggunakan dana subsidi tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 740.965.006, (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam rupiah).
- Atas jasa Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM dengan total sebesar Rp 514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan fee atas pembayaran tersebut kepada Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
-
-
- Pada tanggal 18 April 2021, Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BNI Terdakwa Nomor 0798021385 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada hari yang sama Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Mei 2021 Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BRI Terdakwa Nomor 00690100071356 sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan tanggal 05 Mei 2021 Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Juni 2021 Terdakwa mentransfer ke saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2021 Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BRI Terdakwa Nomor 00690100071356 sebesar Rp28.260.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BNI Terdakwa, kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa melakukan transfer ke Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 5.000.000,-
- Perbuatan Terdakwa yang memberi bantuan kepada Saksi POPPY IRAWAN dalam membuat Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 yang isinya tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan Dana Subsidi Pengelolaan Trans Padang dan audit atas laporan keuangan tersebut sehingga mendapat Opini Wajar bertentangan dengan:
- Pasal 30 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang mengatur bahwa ”Akuntan Publik dilarang menerima atau memberikan komisi”;
- Pasal 11 (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, mengatur bahwa “Akuntan Berpraktik wajib mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan”;
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 6 ayat (2) huruf a, angka 4 Naskah Perjanjian Pemko Padang dengan Perumda PSM tentang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Layanan Angkutan Umum Trans Padang Nomor 904.197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021, mengatur bahwa ”syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan, salah satunya adalah Laporan Keuangan Perumda PSM yang telah diaudit sesuai ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 491.293.500, (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM 04 /L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025.
------- Perbuatan Terdakwa TEDDY ALFONSO yang memberikan bantuan kepada Saksi POPPY IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
------- Bahwa Terdakwa TEDDY ALFONSO bin SOFYAN selaku Pemimpin Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 482/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Teddy Alfonso tanggal 19 April 2018, dan selaku Supervisor pada pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang berdasarkan Surat Tugas Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Rekan Nomor: 017.AJ/I/21 tanggal 08 Februari 2021 perihal Tim Penugasan Audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Januari tahun 2021 s.d. September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai 2022, bertempat di kantor Perusahaan Umum (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang beralamat di Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang dan di Kantor KJA Teddy Alfonso yang beralamat di Jalan KIS Mangunsarkoro Blok A/2 Kel. Jati Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana korupsi dilakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa memberi bantuan kepada saksi POPPY IRAWAN melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pemimpin Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 482/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Teddy Alfonso tanggal 19 April 2018, dan selaku Supervisor pada pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang, memberi bantuan kepada saksi POPPY IRAWAN (penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama Perumda PSM dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 491.293.500,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan orang lain yakni saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku Staf Keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang agar pada saat Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Terdakwa sebagai Supervisor dalam melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 tersebut mendapat Opini Wajar, sehingga Dana Subsidi Penyelenggaraan Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dapat dicairkan, dan hasil audit tersebut digunakan saksi POPPY IRAWAN sebagai syarat pencairan Dana Subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan 2 lalu saksi POPPY IRAWAN menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian Terdakwa memberikan fee atas pembayaran yang diterimanya dari Perumda PSM tersebut kepada Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada tahun 2018 Terdakwa mendirikan KJA Teddy Alfonso berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 482/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Teddy Alfonso tanggal 19 April 2018 yang berwenang memberikan jasa pembukuan; kompilasi laporan keuangan; jasa manajemen; akuntansi manajemen; konsultasi manajemen; jasa perpajakan; jasa prosedur atas informasi keuangan; pendampingan laporan keuangan; jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik; jasa sistem teknologi informasi dan jasa akuntansi lainnya. Selain itu Terdakwa juga merupakan Freelance pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan yang kemudian menugaskan sebagai Supervisor pada pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang berdasarkan Surat Tugas Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Rekan Nomor: 017.AJ/I/21 tanggal 08 Februari 2021 yang berwenang untuk mengatur alokasi sumber daya tim, menyetujui prosedur audit yang akan diterapkan, serta menjadi penghubung utama antara partner dengan tim lapangan; melakukan review teknis atas kertas kerja auditor senior dan junior; dan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan audit agar sesuai dengan rencana, menilai kecukupan bukti audit, menyelesaikan masalah teknis yang muncul selama pekerjaan lapangan, serta memastikan dokumentasi audit memenuhi standar.
- Berdasarkan Kode Etik Akuntan lndonesia, Terdakwa harus tunduk pada prinsip-prinsip yang telah ditentukan yakni prinsip Integritas; Objektivitas; Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; Kerahasiaan; dan Perilaku Profesional.
- Sekira bulan Januari dan Februari tahun 2021 saksi POPPY IRAWAN selaku Direktur Utama Perumda PSM menyampaikan kebutuhan jasa audit atas Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang pada Perumda PSM sebagai syarat pencairan Dana Subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan 2 kepada Terdakwa dan karena KJA Teddy Alfonso tidak dapat melakukan audit atas laporan keuangan maka Terdakwa menyarankan kepada saksi POPPY IRAWAN untuk menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan karena Terdakwa juga bekerja sebagai Freelance pada KAP tersebut.
- Setelah saksi POPPY IRAWAN menyetujui saran dari Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi saksi AHMAD JUNAEDI selaku Pimpinan pada KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan lalu menyampaikan bahwa saksi POPPY IRAWAN selaku Direktur Utama Perumda PSM membutuhkan jasa audit laporan keuangan unit usaha Trans Padang pada Perumda PSM dan Terdakwa mengaku sudah kenal dekat dengan saksi POPPY IRAWAN. Kemudian Terdakwa meminta agar KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan bersedia untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut dan saksi AHMAD JUNAEDI menyetujuinya, lalu saksi AHMAD JUNAIDI mengajukan penawaran perjanjian kerja dengan Perumda PSM dan saksi POPPY menyanggupinya.
- Pada tanggal 08 Februari 2021 saksi AHMAD JUNAIDI mewakili KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan menandatangani Perjanjian Kerja Nomor: 116.A/AJ/II/2021 bersama saksi POPPY IRAWAN selaku Dirut Perumda PSM dengan nilai kontrak sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), untuk melakukan pekerjaan audit atas laporan keuangan Unit Usaha Transportasi Masssal ”Trans Padang” Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2021 yang terdiri dari:
- Laporan keuangan interim periode 1 Januari s.d. 31 Maret 2021;
- Laporan keuangan interim periode 1 April s.d. 31 Mei 2021;
- Laporan keuangan interim periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021; dan
- Laporan keuangan tahunan periode 1 Januari s.d 31 Desember 2021.
Setelah itu saksi AHMAD JUNAIDI menerbitkan Surat Nomor : 017.AJ/I/2021 tanggal 8 Februari 2021 Perihal Tim Penugasan Audit yang menugaskan Terdakwa sebagai Supervisor.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021 Terdakwa bersama saksi POPPY IRAWAN menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 03.TA/III/21 tentang Jasa Akuntansi Pelaporan Keuangan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan lingkup pekerjaan berupa:
-
-
-
- Pelatihan penyusunan laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021;
- Kegiatan konsultasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021;
- Laporan Keuangan (Laporan Kompilasi Praktisi) Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021;
- Rancangan Sistem Informatika Akuntansi Perumda PSM Tahun 2021; dan
- Rancangan standar operasional prosedur Perumda PSM Tahun 2021.
- Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja tersebut kemudian Terdakwa mendampingi saksi SALMAN YUSUF BIRMAN menyusun Laporan Keuangan (Laporan Kompilasi Praktisi) Unit Usaha Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 dan Terdakwa telah memeriksa dokumen keuangan berupa invoice, faktur, kwitansi, print out rekening koran BRI unit usaha Trans Padang, serta dokumen lain yang terkait dengan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan tersebut, Terdakwa mengetahui terdapat penyalahgunaan Uang Muka Subsidi Trans Padang, namun Terdakwa dengan sengaja menutupi penyimpangan tersebut dengan mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN untuk membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar yakni sebagai berikut:
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Maret 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp213.355.304,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp5.489.900,- (lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.059.836.850,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp1.573.604,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).
- Pada Laporan Keuangan per tanggal 30 Juni 2021, Terdakwa membuat pencatatan Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.211.115.820,- (satu miliyar dua ratus sebelas juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sedangkan faktanya pada rekening koran unit usaha Trans Padang hanya terdapat saldo sebesar Rp7.342.659,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Dalam penyusunan laporan keuangan per tanggal 31 Mei 2021 (Periode 1 April s.d. 31 Mei 2021) Terdakwa mengetahui bahwa saksi POPPY IRAWAN telah menggunakan uang muka subsidi Trans Padang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni :
- Untuk pembayaran Delivery Order (DO) semen oleh unit usaha Distributor Semen pada Perumda PSM yang pembayarannya dilakukan secara auto-debet dengan Cash Management System (CMS) sebesar Rp 1.007.407.425,- (satu miliyar tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
- Melakukan pemindahbukuan dana subsidi Trans Padang sebesar Rp 222.823.000,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Nagari Perumda PSM Nomor 1000.01.0300.4290 sebagai pembayaran gaji karyawan Perumda PSM;
- Melakukan transfer ke rekening CV. Fajar Harapan sebagai dana talangan renovasi kantor Perumda PSM sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Mentransfer uang ke rekening pribadi Saksi POPPY IRAWAN pada BRI Nomor 160301004983504 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Setelah laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang yang isinya tidak benar tersebut selesai dibuat, lalu Terdakwa yang ditugaskan sebagai Supervisor oleh KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021. Kemudian Terdakwa menyerahkan kertas kerja yang tidak memuat informasi tentang perbedaan antara pencatatan kas pada laporan keuangan dengan saldo kas pada rekening bank Perumda PSM kepada saksi AHMAD JUNAIDI sehingga saksi AHMAD JUNAEDI memberikan opini wajar dalam Laporan Auditor Independen dari KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan.
- Kemudian saksi POPPY IRAWAN menggunakan Laporan Auditor Independen KAP Junaedi, Chairul dan Rekan tersebut sebagai syarat pencairan dana subsidi Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dan setelah dana subsidi tersebut cair, saksi POPPY IRAWAN menggunakan dana subsidi tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 740.965.006, (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam rupiah).
- Atas jasa Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM dengan total sebesar Rp 514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan fee atas pembayaran tersebut kepada Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 April 2021, Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BNI Terdakwa Nomor 0798021385 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada hari yang sama Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Mei 2021 Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BRI Terdakwa Nomor 00690100071356 sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan tanggal 05 Mei 2021 Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Juni 2021 Terdakwa mentransfer ke saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2021 Terdakwa menerima pembayaran dari Perumda PSM ke Rekening BRI Terdakwa Nomor 00690100071356 sebesar Rp28.260.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BNI Terdakwa, kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa melakukan transfer ke Saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp491.293.500, (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan orang lain yakni saksi POPPY IRAWAN sebesar Rp23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM 04 /L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |