Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Pdg MEMI KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Barat Cq. Dirreskrimum Polda Sumbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEMI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Barat Cq. Dirreskrimum Polda Sumbar
Advokat
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Klas I A Padang berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:-

MENGADILI:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanangan perkara tanpa alasan yang sah.
  3. Menyatakan kesepakatan perdamaian antara Pelapor dan terlapor tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/ /XII/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/ /XII/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyidikan terhadap Tersangka atas nama Maljufri Sahip Cs. dalam perkara a quo.-
  7. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka atas nama Maljufri Sahip Cs. dalam perkara a quo.
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Termohon.

Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen). 

Pihak Dipublikasikan Ya