Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Pdg PT. SARANA SUMATERA BARAT VENTURA 1.YUDI VIOZA
2.ELFINAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA SUMATERA BARAT VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDI VIOZA
2ELFINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.225.158,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan sah dan kuat serta berharga Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif  No. 05, Tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Hj. Dewi Harianti Hatta.SS.SH.MKn Notaris di Padang;--------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Sah dan Kuat serta Berharga Pengakuan Hutang No.06,tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Hj. Dewi Harianti Hatta.SS.SH.MKn Notaris di Padang;--------
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dengan rincian : Pokok = Rp. 67.225.158,- (Enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh delapan  rupiah)+ Bagi hasil = Rp. 7.352.169,- (Tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan rupiah)  + Denda = Rp. 4.404.586,- (Empat juta empat ratus empat ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah),  sehingga Total kerugian Penggugat yaitu Rp. 78.981.913,-(Tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas   rupiah);-------------------------------

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pembiayaan dan atau Kreditnya (Pokok + Bagi Hasil + Denda) secara sukarela secara langsung dan seketika atau sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap  Objek Jaminan 1 (satu) Unit Kendaraan sebagaimana dimaksud pada Bukti Tertanda P-5 dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Merek: Mitsubishi, Type L300 PU STD-R(4x2) M/T, Jenis : Mobil Barang,Model : Box , Tahun Pembuatan 2011 No. Rangka : MHML0PU39BK078830, Nomor Mesin : 4D56CG06843, BPKB No. I-05523156, Nomor Polisi BA 8928 BG, tercatat atas nama ROSIDIN (milik  pihak ke III belum balik nama kenama Tergugat selaku Debitur), yang dijaminkan oleh Tergugat-1 atas persetujuan dari Tergugat-2, kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh pembiayaan ;---------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum para Tergugat apabila tidak bersedia menyerahkan jaminan kendaraan dengan sukarela, maka untuk selanjutnya untuk disita atau ditarik oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagaimama mestinya guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan memenuhi maksud Ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanpa kecuali;--------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak