Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg JASMITA Perusahaan Umum Daerah Air Minum Serambi Kota Padang Panjang yang dahulunya bernama PDAM Kota Padang Panjang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JASMITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Air Minum Serambi Kota Padang Panjang yang dahulunya bernama PDAM Kota Padang Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN (PETITUM)

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Direktur PDAM Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020, tentang  Keikutsertaan PDAM Kota Padang  Dalam Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan sah dan mengikat secara hukum bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghentikan penyetoran iuran DPLK Penggugat sejak bulan Januari 2024 s/d Januari 2025 secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum / Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan iuran DPLK Penggugat sejak bulan Januari 2024 serta kerugian yang ditimbulkan baik materil maupun inmateril secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.148.413.377,57 (seratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tujuh  rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya . (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak