| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 488/Pid.Sus/2026/PN Pdg | DEWI PERMATA ASRI, SH | DASRIL PGL RIL ALIAS ACIAK BIN USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 488/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4251/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa DASRIL Pgl RIL Alias Aciak Bin Usman pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 23.53 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat dirumah dekaat jembatan kecil di jalan Bandar Gereja Kelurahn Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yaitu berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 20.38 (dua puluh koma tiga puluh delapan) gram,
Subsidair : Bahwa terdakwa DASRIL Pgl RIL Alias Aciak Bin Usman pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan depan Toko Marola Kembar di Jalan Raya Indarung No. 16 RW 01 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 20.38 (dua puluh koma tiga puluh delapan) gram, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
