Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Pdg SYAIFUL ANWAR 1.PT. Bank Mandiri (persero Tbk) Collectian & Recovery West Area Padang
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq KPKNL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (persero Tbk) Collectian & Recovery West Area Padang
2Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan dan menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.450.000.000,00  (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

Menyatakan dan menetapkan harga limit penjualan lelang agungan tanah SHM Sertifikat Hak Milik No. 68 (Ex SHM No. 370) adalah sebesar Rp. 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)  sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kredit dan sertifikat hak tanggungan;

Menyatakan tidak sah pengumuman lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap agunan SHM Sertifikat Hak Milik No. 68 (Ex SHM No. 370);

Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak