| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 134/Pdt.G/2026/PN Pdg | Elvy MAdreani S.H | Irvan Afdal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0122-23 tanggal 19 Agustus 2016 beserta Addendum Kontrak Ke-1 tanggal 1 Januari 2018. 3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang telah melaksanakan perjanjian dengan itikad baik serta telah memberikan kesempatan yang patut dan cukup kepada Tergugat selama bertahun-tahun untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan PPJB dan Addendum. 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PPJB Nomor 0122-23 tanggal 19 Agustus 2016 dan Addendum Kontrak Ke-1 tanggal 1 Januari 2018. 5. Menyatakan Tergugat telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk kekurangan uang muka sebesar Rp50.000.000,00, kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan, serta kewajiban-kewajiban lainnya yang diatur dalam PPJB dan Addendum. 6. Menyatakan Tergugat tidak berhak menuntut balik nama Sertifikat Hak Milik maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan PPJB dan Addendum. 7. Menyatakan bahwa PPJB Nomor 0122-23 tanggal 19 Agustus 2016 beserta Addendum Kontrak Ke-1 tanggal 1 Januari 2018 berakhir karena wanprestasi Tergugat, dengan segala akibat hukumnya. 8. Menyatakan segala hak yang pernah diberikan kepada Tergugat berdasarkan PPJB dan Addendum gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 9. Menyatakan bahwa seluruh penambahan, perubahan, renovasi, maupun benda yang telah dilekatkan secara tetap pada bangunan objek perjanjian menjadi satu kesatuan dengan bangunan dan tidak dapat diminta pengembaliannya oleh Tergugat. 10. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan kepada Penggugat tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0122-23 tanggal 19 Agustus 2016 beserta Addendum Kontrak Ke-1 tanggal 1 Januari 2018, dalam keadaan kosong dari orang dan barang milik Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sebagaimana dimaksud pada petitum angka 10 berikut seluruh bangunan, bagian bangunan, penambahan bangunan, renovasi, perubahan, perbaikan, instalasi, fasilitas, dan segala sesuatu yang telah melekat secara tetap pada objek tersebut, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tanah dan bangunan. 12. Menyatakan bahwa seluruh penambahan bangunan, renovasi, perubahan, maupun segala sesuatu yang telah dilekatkan secara tetap pada objek sengketa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan bangunan serta menjadi hak Penggugat, sehingga Tergugat tidak berhak menuntut ganti rugi, kompensasi, atau penggantian dalam bentuk apa pun. 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh kunci rumah, pagar, garasi, dan seluruh akses masuk ke objek sengketa kepada Penggugat pada saat penyerahan objek. 14. Apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri melalui Jurusita, dengan bantuan aparat keamanan apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek kepada Penggugat. 15. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela. 16. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai seluruh isi putusan dilaksanakan. 17. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
