| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HENDRA KAMAL Pgl HENDRA LAWEH Bin MUSTAFA KAMAL pada hari Senin 13 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Pasar Lubuk Buaya Kel.Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa cabe rawit hijau sebanyak 24 Kg(Dua puluh empat kilogram), cabe rawit merah (Cabe rawit setan) berat lebih kurang 9 Kg(Sembilan kilogram) milik saksi ALMAS ASRI Pgl AL, yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA KAMAL Pgl HENDRA LAWEH Bin MUSTAFA KAMAL |